Brindonews.com
Beranda Hukrim Janji Bulan ini Lengkapi Berkas Sofany

Janji Bulan ini Lengkapi Berkas Sofany

SUPARDI

MOROTAI, BRN – Mantan kepala kantor perwakilan
Morotai-Jakarta, Sofany Bandari di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
anggaran kantor perwakilan Morotai-Jakarta. Sofany ditetapkan tersangka pada Desember
2018 lalu.

Dugaan korupsi itu menguak setelah Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menemukan kerugian
negara senilai Rp 800 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.





Kendati bagitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau
Morotai belum melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan untuk sidangkan.
Kepala Kejari Morotai, Supardi di konfirmasi mengatakan, berkas tersangka
sementara masih ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus). “ Jika berkasnya
sudah lengkap (P-21), maka berkas segera di limpahkan ke pengadilan,” katanya
berapa waktu lalu.

Meski mengaku masih di tangani penyidik
Pidsus Kejari, Supardi berjanji berkas tersangka secepatnya di selesaikan. “ Jika
tidak ada kendala, bulan ini kami sudah limpahkan ke pengadilan,” singkatnya. (fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan