Hari Pertama KPUD Malut Terima Berkas 3 Balon DPD-RI

![]() |
Abd Rachman Lahabato Menyerahkan Dukungan Syarat di KPU Malut |
TERNATE, BRN– Penyerahan
dukungan syarat pencalonan perseorangan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara resmi dibuka
hari ini, Minggu (22/4/2018). Hari pertama pendaftaran ini terbilang sepi
pendaftar, dimana terlihat pada akhir waktu pendaftaran hari pertama pukul
16.00 WIT sore tadi hanya 3 Bacaleg DPD RI yang mengonfirmasi menyerahkan
berkas administrasi dan tanda dukungan diantarnay Burhan Ismail, Abdu Rachman
Lahabato, Yahya Hasan.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo
mengatakan, 3 Bacaleg DPD RI tersebut menyerahkan dukungan syarat perseorangan
di waktu yang berbeda. Pertama adalah Burhan Ismail, disusul Abd. Rachman Lahabato dan Yahya Hasan.
KPU
masih menunggu pendaftaran Bacaleg DPD RI hingga Kamis (26/4) nanti. Semua
dukungan syarat pencalonan akan di verifikasi untuk memastikan memenuhi syarat
atau tidak. “ Pendaftaranya dibuka selama 5 hari, dimulai hari ini, Minggu
(22/4/) dan ditutup pada Kamis (26/4). KPU akan mengkroscek, apakah syaratnya
memenuhi secara keseluruhan atau tidak,” pungkas Syahrani, Minggu (22/4).
Syahrani
belum memastikan kapan ramai pendaftar bacaleg DPD RI, namun dia meyakini
sehari dua seluruh perwakilan putera-puteri terbaik Maluku Utara yang maju
bertarung pada momentum di 2019 ini akan menyerahkan dukungan syarat pencalonan
perseorangan di KPU.
Kata
Syahrani, dalam 5 hari kedepan KPU memberikan waktu terhadap peserta bacaleg
DPD RI kurang lebih 8 jam (8.00-16.00) untuk menyerahkan dukungan syarat ke
penyelenggara pemilu. Peserta yang tidak menepati waktu pendaftaran, KPU tidak
menerima berkas. “ Kalau terlambat waktu, kami persilahkan besok harinya,” katanya
sembari menambahkan diakhir waktu pendaftaran KPU membuka kesemapatan hingga
pukul 00.00 malam.
Tak
hanya itu, Syahrani juga mengimbau kepada peserta bacaleg DPD RI agar segera
menyerahkan berkas administrasi diawal hari pendaftaran. Sebab, bilamana ada
kekurangan atau kesalahan administrasi dukungan syarat pencalonan masih ada
waktu perbaikan. “ Kalau pendaftaran yang dilakukan peserta itu di hari
terakhir pendaftaran, otomatis tidak ada lagi waktu perbaikan dukungan syarat,”
imbuhnya. (emis/red)