Brindonews.com
Beranda Headline Gubernur Warning Kepala Daerah Yang Baru Dilantik

Gubernur Warning Kepala Daerah Yang Baru Dilantik

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Idrus Asagaf

SOFIFI,
BRN

Gonta-ganti pejabat Eselon II yang dilakukan beberapa Kepala daerah pasca
dilantik, kembali disoal oleh gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Bahkan gubernur langusung memebrikan warning kepada kepala daerah tersebut.





Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Malut, Idrus Asagaf kepada wartawan Senin (12/7/2021) mengatakan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 tahun tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Pergantian Jabatan Tinggi Pratama (PJTP) yang dilakukan di beberapa daerah itu sepengetahuan
Gubernur, apalagi tanpa izin Mendagri, harus dikembalikan.

” Kepala daerah yang
baru dilantik dan telah melakukan pergantian jabatan pimpinan tinggi pratama
(JPTP) tanpa prosedur agar menormalisasikan kembali pejabat tersebut atau dikembalikan”.

Setelah memantau situasi, pasca pelantikan bupati/Wali Kota terpilih, terdapat
beberapa persoalan, dimana kepala daerah dengan seenaknya mengganti pejabat
eseolon II yang lulus leleksi pansel. Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja
pemerintahan, apalagi pelayanan masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan gubernur
malut langsung mengeluarkan surat yang ditunjukan kepada Bupati/Wali Kota





Surat gubernur dengan
nomor: 800/100/VII/2021 Perihal tentang pergantian pejabat dan pengisian
jabatan pimpinan tinggi Pratama dan jabatan administrasi. Intinya pergantian
pejabat tinggi Pratama harus ada izin gubernur dan izin Mendagri serta
mendapatkan rekomendasi dari KASN, kemudian usulan yang dimaksud disampaikan
melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Idrus menambahkan, dalam surat
tersebut ditegaskan, pejabat pimpinan kepegawaian dilarang menganti pejabat
tinggi Pratama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi
Pratama.

“ Jangan setelah dilantik
langsung melakukan perombakan kabinet, itu bertentang dengan aturan, harusnya
dilakukan evaluasi sebelum di rombak” ”





Kata dia, evaluasi yang
dimaksud sesuai ketentuan, yakni  evaluasi kinerja Penjabat Pratama yang sudah
menduduki jabatan selama satu tahun, kemudian diberi kesempatan selama enam
bulan dan apabila kinerjanya tidak baik,itu baru dilaksanakan uji
komputensi.”

Selanjutnya, kata Idrus,
uji kompetensi itu penjabat dimaksud tidak bisa diberhentikan dari jabatan, uji
kompetensi hanya rotasi mutasi. “Jadi jangan sampai bupati/walikota melakukan
uji kompetensi untuk memberhentikan pegawai itu salah.

Idrus menambahkan, apabila
tidak memenuhi syarat pjpt pratama, Kepala daerah yang baru dilantik, belum
bisa malakukan perombakan pjpt yang diangkat oleh kapala daerah sebelumnya,
akan tetapi apabila pejabat tersebut tidak sesuai persayaratan berdasarkan pasal
144 huruf A, kepala daerah harus melakukan seleksi terbuka.





Kalau ada Pjpt pratama yang
duduki oleh seorang pejabat tapi setelah diteliti ternyata, dia (Pjt) duduki
jabatan itu tidak memenuhi syarat itu boleh dilakukan seleksi terbuka. Tapi
harus koordinasi ke KASN karena tidak memenuhi syarat jabatan,”terangnya dia.

Selain itu, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diluar kewenangan PPK kabupaten/Kota yang bersangkutan
mengambil pegawai dari kabupaten/kota lain tanpa melalui proses mutasi sesuai
dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 itu harus digaris bawahi karena kalau
dia mengikuti seleksi terbuka wajib.

Dicontohkan, pegawai di
kabupaten satu mengikuti seleksi terbuka di kabupaten lain dan lulus, maka
pegawai dimaksud wajib mutasi itu tidak ada rambu-rambu yang membatasi. namun
itu juga harus sesuai misalnya eselon III dan IV. Terkadang Lantik dulu baru
urusan mutasi dari belakang. ini yang akan dikembalikan.





“Kami sudah koordinasi
dengan BKN regional dan tidak akan dikeluarkan Pertimbangan teknis (Pertek)
walaupun persetujuan dikeluarkan.Tapi kalau dia sudah lantik dulu baru urus.
itu masuk kategori dalam posisi pindah dalam jabatan bukan dalam jabatan
struktural,pindah dalam jabatan sebagai staf pelaksana baru diangkat kedalam
jabatan. Hal ini bukan saja di Sula tapi masalah di Sula bagian dari persoalan
kabupaten/kota lain itu yang diantisipasi. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan