Brindonews.com
Beranda Headline Gubernur Malut Akui “tara tau” Besaran Anggaran Mami di Biro Umum

Gubernur Malut Akui “tara tau” Besaran Anggaran Mami di Biro Umum

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (sumber foto: habartimur).


SOFIFI, BRN
– Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Kasuba
, mengaku belum mengetahui besaran uang makan minum atau mami yang
melekat di Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pernyataan
ini disampaikan ketika disembangi sejumlah awak media di Sofifi, Senin, 11
Oktober.





Abdul Gani
mengatakan, anggaran mami yang dikelolah biro umum itu terbagi beberapa item.
Pertama, biaya mami gubernur dan wakil gubernur, sekretaris daerah, dan pihak
keuangan.

“Uang mami di biro
umum itu, ada sekda punya, gubernur punya, wakil gubernur punya, dan keuangan. Jadi
kalau dong (mereka) bilang itu Rp.10
miliar, saya me tara tau (tidak
mengetahui) lagi,” kata Abdul Gani.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A.
kadir mengaku besaran uang mami di biro umum dan perlengkapan senilai lebih
dari Rp.10 miliar itu diakibatkan salah posting. Akibat kesalahan tersebut, Kepala
Biro Umum dan Perlengkapan, Jamaluddin Wua dipanggil dan diinterogasi oleh Panitia
Khusus LKPJ DPRD Maluku Utara.





 

“Saya marah ke bappeda.
Saat posting anggaran sekretariat daerah, kenapa diposting di kolom anggaran
biro umum,” kata Samsuddin, Rabu, 29 September lalu.

 





Sekadar diketahui, kejanggalan uang mami tersebut
terungkap dalam LPKJ Gubenur Maluku Utara. Panitia Khusus LKPJ DPRD Maluku
Utara menemukan ada ketidaksesuai antara anggaran dan belanja.

 

Diantaranya realisasi penyediaan makan minum senilai Rp.9.946.757.840,
dari total anggaran Rp.10.946.658.000. Lalu anggaran penyelenggaraan
operasional pemeliharaan kantor senilai Rp.1,3 miliar yang realisasinya hanya
Rp.1,1 miliar. Kejanggalan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan maupun
dibuktikan hingga batas waktu akhir konfirmasi rekomendasi Panitia Khusus LKPJ
DPRD Maluku Utara. Kini, dugaan korupsi tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan