Gubernur: Integritas Yang Kokoh, Dapat Terwujudnya Penegakan Hukum Yang Adil dan Bersih
Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba Menandatangani komitmen bersama untuk menuju WBK dan WBBM, dan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Jaksa dan ASN dilingkup Kejati Malut. |
TERNATE,BRN – Reformasi
birokrasi merupakan salah satu langkah mendukung program pemerintah untuk
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik,
efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat dan tepat,
serta professional, ungkap gubernur Malut Abdul Gani Kasuba saat memberikan sambuatan pada kegiatan
Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakuka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,
SEnin (25/2/2019).
“Ini semua dalam rangka mewujudkan good governance dan
clean government menuju aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya
pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja,”
katanya.
Dalam menghadapi perubahan zaman dengan pesatnya
perkembangan dan kemajuan teknologi yang saat ini telah memasuki revolusi
industri 4.0 (four dot zero), aparatur pemerintahan yang didalamnya termasuk
juga Kejaksaan dituntut untuk melakukan berbagai perubahan fundamental dalam
peningkatan kompetensi, sekaligus membangkitkan kesadaran baru dan terus
berbenah dengan keberanian untuk melakukan tindakan atau membuat terobosan yang
belum pernah terpikirkan sebelumnya di luar kebiasaan.
“Kita bisa dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan
yang ada, serta ditujukan hanya untuk menciptakan suatu yang benar-benar
berdaya guna dan mendatangkan kemanfaatan besar, demi terwujudnya penegakan
hukum,” ungkapnya.
Untuk itu menurut Gubernur, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
beserta seluruh jajaran yang ada dibawahnya untuk bersama-sama menyatukan tekad
dan kesadaran dalam melaksanakan komitmen untuk melaksanakan program reformasi
birokrasi, untuk membangun zona integritas sesuai dengan Peraturan MenPAN RB
Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan
Instansi Pemerintah sebagaimana yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara.
“Untuk merealisasi semuanya ini, yang perlu dilakukan
perubahan adalah pada bidang manajemen, perubahan penataan tatalaksana,
penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas
kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” katanya. Untuk itu
lanjut Gubernur, Kejaksaan harus mempunyai komitmen untuk membangun zona
integritas menuju WBK dan WBBM guna mempercepat pelaksanaan reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
“Marilah kita semua mendukung program reformasi
birokrasi melalui kegiatan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang
sedang dilaksanakan untuk melakukan apa yang perlu dilakukan guna membuat
segalanya lebih baik,” ujarnya.
Foto Bersama, Pasca penandatanganan komitmen bersama untuk menuju WBK dan WBBM, dan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Jaksa dan ASN dilingkup Kejati Malut. |
Gubernur berharap, terdapat perbaikan
nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh. Dengan
integritas yang kokoh ini terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan
berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat dapat terealisasi.
“Apa yang kita laksanakan hari ini hendaknya menjadi
penyemangat bagi seluruh aparatur yang ada dalam lingkup Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara, untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN,
reformasi birokrasi dan pelayanan public yang tentunya didukung dengan
pengawasan yang konsisten dan obyektif,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Wisnu
Baroto, menjelaskan Kejati menyatakan
komitmen bersama membangun reformasi birokrasi menuju zona integritas WBK dan
WBBM.
“Zona integritas WBK dan WBBM adalah upaya membangun
budaya kerja yang terintegritas dan budaya kerja berbasis anti korupsi serta
birokrasi yang melayani diseluruh Kementerian/lembaga dan pemeriantah
daerah,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, pembangunan zona berbasis
integritas dilaksanakan dengan membangunan percontohan-percontohan pada tingkat
unit kerja Kementerian/Lembaga dan pemetintah daerah sebagai zona integritas
menuju WBK dan WBBM.
Pembangunan zona integritas menurut Kejati Malut, dimulai
dari rangkaian proses pemcanangan, kemudian disusul dengan pelaksanaan zona
integritas pengusulan sebagai WBK dan WBBM, serta reviue tim penilaian
nasional. “Insya Allah pada akhirnya Kejaksaan Tinggi Malut ditetapkan
sebagai Satker WBK dan WBBM. Dan hasil yang diharapkan menjadi target capaian
yaitu, Kejaksan yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkayan pelayanan
publik,” harapnya.
Sekadar diketahui, acara yang berlangsung di aula Kajati
Malut itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menuju WBK dan
WBBM, dan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Jaksa dan ASN dilingkup
Kejati Malut.
Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Malut, KH. Abdul Gani
Kasuba Lc, Kajati Malut Wisnu Baroto, perwakilan dari unsur Forkopimda, Rektor
Unkhair, Rektor IAIN Ternate, perwakilan empat Kesultanan serta Jaksa dan ASN
di lingkup Kejaksaan Maluku Utara. (brn/adv)