GCW Siap Laporkan Hijrah Ke Aparat Penegak Hukum

S O F I F I,BRN – Tiga proyek milik dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dikerjakan oleh Hi Hijrah, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke penegak hukum. Dimana ketiga proyek tahun 2019 tersebut sampai saat ini belum juga di selesaikan padahal masa kontrak kerjanya sudah berakhir pada 1 Desember tahun 2019 lalu.
Koordinator Gamalama Copruption Whatc (GCW) Malut Muhidin kepada wartawan via handphone Kamis (20/2/2020) mengatakan, ketiga proyek tersebut diantaranya pekerjaan pembangunan ruas jalan, Saketa-Gane Dalam bernomor kontrak 0.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.54/2019 dengan nilai Rp 5.605.940.000,- yang dikerjakan CV.RH Albatani sampai akhir masa kontrak 10 Desember 2019, belum selesai sehingga dilakukan addendum waktu. Selain itu, proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Batulak-Nuku) yang dianggarankan senilai Rp 4.476.083.000,- pada APBD tahun 2019 dengan nomor kontrak 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019 yang dikerjakan CV. Prinilea Prima dan paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Dehepodo- Hager) dengan nilai Rp 4.787.101.000,- yang dikerjakan oleh CV. Multi Karya, sampai berkahir kontrak 25 juli-2019-01 Desember.
“ Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan itu bukan hanya persoalan keterlambatan pekerjan akan tetapi ada bukti lain dan itu indikasi kuat masuk pada tindak pidana korupsi”.
Menurutnya, masalah seperti ini harusnya gubernur dapat memerintahkan kepada Dinas PUPR untuk blacklist perusahan tersebut, jangan sampai mencederia visi misi gubernur malut. Gubernur harus memberikan warnning kepada ULP untuk lebih jeli dalam penetapan pemenang tender kepada perusahan yang di anggap tidak mampu secara kualifikasi dukungan teknis sehingga pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu.
“ Sangat aneh tiga proyek dikerjakan satu orang dengan menggunakan tiga perusahan dan pada akhirnya pekerjaan tersebut tidak beres. Masalah seperti ini sering di temukan hampir setiap tahun.
Tujuan gubernur itu baik, tetapi apakah masyarakat di maluku utara dapat merasakan sementara progres pekerjaan jalan tidak mampuh di selesaikan oleh kontraktor. Gubernur agar lebih tegas terhadap pihak kontraktor yang tidak bertanggung demi terwujudnya fisi misi gubernur terciptanya kesejahteraan.
Kata dia, perlu diketahui salah satu proyek yakni segmen Nuku-Batulak pernah bermasalah pada tahun 2015 dengan temua kekurang volume senilai Rp 750.111.379.32 dari total anggaran senilai Rp 9.800.000.000.00 berdasarkan dengan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2015 dengan nomor 15. A/LHP/XXX.TER/5/2016 tanggal 26 tahun 2016.(tim/red)