Brindonews.com
Beranda Daerah Fopermas Desak DKPP Tindak Komisioner KPU Morotai Pelanggar Kode Etik

Fopermas Desak DKPP Tindak Komisioner KPU Morotai Pelanggar Kode Etik

Unjukrasa di Depan Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai 

MOROTAI,BRN– Forum Perjuangan
Masyarakat (Fopermas) mendesak KPU Morotai merekomendasikan ke Dewan Kehormatan
Pelanggaran Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan
terhadap oknum komisioner KPU Morotai, HS karena di duga melakukan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Dimana yang bersangkutan telah di
vonis pengadilan Tobelo penjara selama tiga bulan dan denda Rp 3 juta telah di
terima KPU Morotai, anehnya KPU tidak melakukan apa-apa ungkap koordintaor akis
Abujais Gafur saat menggelar unjuk rasa di kantor KPU Morotai , Senin (29/10)
menggelar aksi.





Kordinator aksi  Abujais Gafur 
dalam orasi mengaku, KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu, harus
menjunjung tinggi kode etik, namun sayangnya terdapat oknum komisioner KPU Morotai
yang melanggar kode etiknya sendiri dan DKPP harus turun tangan untuk menyelesaikan
persoalan yang dimaksud.

“Perkara yang dilakukan oknum
komisioner KPU Morotai, hanya diselesaikan di meja KPU padahal sudah ada
putusan dari pengadila, pedoman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik,  pasal 38 ayat 3 sudah tertulis
jelas, bahwa jika terdapat komisioner KPU yang melanggar kode etik harus di
berhentikan sementara sambil menunggu amar putusan pengadilan, tapi KPU tidak
melakukan, olehnya DKPP harus turun tangan menyelesaikannya, “desaknya.

Manurut Abujais, terdapat
komisioner KPU yang melanggar kode etik, tapi tidak diberi sanksi, menunjukan,
bahwa KPU itu diduga melindungi Komisioner yang melanggar kode etik.”Kami
meminta agar KPU memproses salinan amar putusan terhadap DKPP
tersebut,”ujarnya.

Karena menanggap KPU Morotai
melindungi yang bersangkutan, dia mendesak DKPP membaggil KPU Morotai untuk
dimintai keterangan, alasan apa sehingga 
pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota komisionernya
tidak ditindaklanjuti. “KPU segera merekomendasikan putusan pengadilan
tinggi atas pelanggaran kode etik, sebab ini melanggar UU no 7 tahun 2017 pasal
38 ayat 3,”tegasnya. (Fix)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan