Brindonews.com
Beranda Pertambangan ESDM Setop 6 Perusahaan Tambang Nikel di Malut, PT ANI Masuk Daftar Temuan BPK

ESDM Setop 6 Perusahaan Tambang Nikel di Malut, PT ANI Masuk Daftar Temuan BPK

Ilustrasi aktivitas tambang nikel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan batu bara dan tambang nikel di Indonesia. Enam diantaranya perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.

Kementerian ESDM menyetop sementara aktivitas buntut dari ratusan perusahaan batu bara dan nikel tersebut tidak menepati jaminan reklamasi dan pascatambang.





Penghentian tersebut tercatat dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penghentian dilakukan sampai pihak perusahaan yang kena penyetopan sementara mematuhi aturan.

“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan (aktivitas tambangnya) sementara sampai dia comply (mematuhi),” kata Tri yang dilansir Brindonews dari Ekonomi Bisnis. Com, Selasa 23 September.

Enam dari 190 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara dihentikan karena bermasalah serius. Mereka yang dihentikan masing-masing PT KSU Beringin Jaya, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Mineral Jaya Molagina, PT Oro Kni ditambah PT Wasile Jaya Lestari.





Sebelumnya, PT Adhita Nikel Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur tersebut tercatat dalam daftar ke 902 yang bermasalah tidak menepati jaminan reklamasi dan pascatambang hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI.

Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementeria ESDM tahun 2023 Nomor : 23.a/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tercatat perusahaan tambang nikel yang mengantongi izin SK Nomor 188.45/540-40.A/2011 yang berlaku mulai 10/03/2011 sampai 10/03/2031 yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Timur tersebut belum menepati jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan