KPU Tetapkan AGK-YA Gubernur dan Wagub Malut

Golkar Ucapkan Selamat
![]() |
SYAHRANI SOMADAYO |
TERNATE, BRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan
pasangan KH. Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai gubernur
dan wakil geburnur Malut terpilih hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat
pleno terbuka, Ahad (16/12) di Grand Dafam Hotel. Berdasarkan surat keputusan
KPU Malut dengan Nomor 68/PL.03.7/KPT/82/PROV/XII/2018 tentang penetapan calon
gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018, KH. Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin
Ali (AGK-YA) di tetapkan sebagai perolehan suara terbanyak yaitu 176.669 suara atau 31.79 persen dari total
suara sah 555. 685 suara.
Pasangan yang di usung PDI-P
dan PKP Indonesia ini unggul 920 suara rival abadinya AHM-Rivai dengan perolehan suara 175.749 suara. Keunggulan dan kemenangan AGK-YA diperkuat setelah
ketua KPU Malut Syahrani Somadayo membacakan hasil perolehan suara pasca
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masing-masing pasangan calon (paslon). Dalam
pembacaan hasil pleno, AHM-Rivai 175.749 suara, Bur-Jadi 139.365 dan MK-MAJU 63.902 suara.
AHM-Rivai meraih 176.993 suara, paslon Burhan
Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) sebanyak 143.416 suara, AGK-YA diposisi
ketiga dengan perolehan 169.123 suara. Sedangkan Muhammad Kasuba-Madjid Husen
(MK-Maju) meraih 65.202 suara.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, pleno
yang dilaksanakan itu untuk mengesahkan formulir DC1 KWK, merekap seleruh hasil
pemungutan suara ulang (PSU) dan menetapkan pasangan calon yang terpilih. Ketiga
dokumen tersebut selanjutnya di serahkan ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) paling lambat Senin besok melalui melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Malut dalam rangka pengesehan calon gubernur dan wakil gubernur
terpilih.
Pleno hari inikan kita sahkan DC nya dan merekap
seluruh hasil PSU dan menetapkan hasilnya kemudian menetapkan pasangan calon
yang terpilih. Karena ketiga dokumen itu selanjutnya di serahkan ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Malut dalam
rangka pengesehan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“ Pleno hari inikan kita sahkan DC1nya, merekap
seluruh hasil PSU dan menetapkan hasilnya kemudian menetapkan pasangan calon
yang terpilih. Selanjutnya DPR yang akan menyampaikan ke Kemendagri, karena kita
hanya menyampaikan tembusan saja, prosesnya
mulai dari DPR. Hasilnya akan di paripurnakan kemudian di serahkan ke
Kemendagri,” kata Syahrani usai rapat pleno terbuka.
Syahrani menegaskan, penetepan AGK-YA sebagai gubernur
dan wakil gubernur terpiilih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan
putusan MK, AGK-YA unggul 920 suara dari pasangan nomor urut 1, AHM-Rivai.
Sekretaris
DPD I Partai Golkar Haid Usman mengaku menghormati dan tertib hukum. Sebagai partai
pengusung, partai Golkar menerima sepenuhnya keputusan MK dan penetapan KPU
Malut terhadap AGK-YA sebagai pasangan terpilih pada Pilgub Malut 2018.
“ Secara
pribadi, saya Hamid Usman dan atas nama partai Golkar Provinsi Maluku Utara dan
seluruh jajaran mengucapkan selamat atas terpilihnya AGK-YA sebagai gubernur
dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2019-2024,” katanya.
Ketua
DPD PDIP Malut Muhammad Sinen mengatakan, penetapan KPU bersifat final. Karena itu
dia berharap kepada seluruh pendukung masing-masing pasangan calon tidak lagi
memunculkan gerakan tambahan yang memicu terjadinya konflik.
Kemenagan
AGK-YA pada Pilgub tahun ini merupakan kemenangan bersama. AGK-YA dipilih bukan
untuk menjadi gubernur tim sukses (timses) atau gubernur nomor urut 3, tetapi
AGK-YA dpilih untuk menjadi gubernur Maluku Utara. “ Mudah-mudahan adanya
ketetapan ini kita dapat satukan keretakan. Kerane satu tahun belakangan ini
kita di sibukkan dengan masing-masing partai, karena itu mari kita satukan
keretakan kembali dan merebut Maluku Utara kedepan lebih baik baik lagi,”
katanya. (eko/red)