Dua Perempuan di Halsel Diduga Konsumsi Lem Ibon di Cafe Fortune

HALSEL, BRN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat.
Dalam razia yang digelar pada Sabtu (31/1/2026), sebuah tempat usaha bernama Cafe Fortune diduga dijadikan lokasi konsumsi lem ibon.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan dua perempuan berinisial CM (23) dan D (23) yang dicurigai tengah menyalahgunakan zat berbahaya tersebut. Keduanya langsung diamankan guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-zam, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut penindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Halsel.
”Benar, ada dua perempuan yang kami amankan karena diduga mengisap lem, kata Irvan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Irvan, salah satu perempuan yang diamankan bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Ia diketahui pernah terjaring razia sekitar sepekan lalu di salah satu penginapan yang berada di wilayah Halmahera Selatan.
”Yang bersangkutan sebelumnya kami amankan di Penginapan Vira. Saat itu ditemukan sedang mengisap lem dua kaleng bersama seorang laki-laki dan seorang perempuan, ungkapnya.
Lanjutnya, dalam penindakan di penginapan tersebut, Satpol PP turut menyita barang bukti berupa dua kaleng lem ibon serta dua buah kondom. Namun, untuk kasus yang terjadi di Cafe Fortune, petugas tidak melakukan penahanan terhadap kedua perempuan tersebut.
Langkah yang kami ambil adalah pembinaan. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, tegas Irvan. Satpol PP Halmahera Selatan akan terus menggencarkan razia dan pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran ketertiban umum dan penyalahgunaan zat berbahaya. (Al/Red)





