Brindonews.com






Beranda Headline Dua Kali Coblos, Kades Yayasan Mendekam di Sel Tahanan

Dua Kali Coblos, Kades Yayasan Mendekam di Sel Tahanan

Ilustrasi para pelaku/tersangka saat berada dibalik jeruji besi 

MOROTAI, BRN – Kepala desa (Kades)
desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, Fadli Dano Masud resmi ditahan di
Polres Pulau Morotai, Selasa (10/7). Fadli ditahan lantaran melakukan tindak
pidana pemuli, yaitu melakukan pencoblosan dua kali di tempat pemungutan suara
(TPS) yang berbeda pada hari H pencoblosan pilgub 27 Juni 2018 berapa waktu
lalu.

Sebelumnya, kasus yang ditangani
panitia pengawas pemilu (Panwaslu) melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
itu diserahkan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Morotai karena
dianggap memenuhi unsur pelanggaran. “ Kades Yayasan sudah ditahan ditahan
dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pemilu. Penahanannya terhitung hari ini,”
kata  Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu M
Ikbal.





Kata Iptu Ikbal, setelah
pelimpahan dari Panwaslu ke penyidik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan
dan penyidikan. Hasilnya, penyidik langsung menetapkan tersangka bahkan
langsung melakukan penahanan terhadap pelaku. “ Saat ini kasusnya sudah dalam
tahap sidik dan sedang ditangani oleh kepolisian,” imbuhnya.

Dalam kasus itu lanjut
Ikbal, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, sedangkan untuk perkembangan
terakhir, penyidik lagi mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke
kejaksaan. “ Kalau tidak salah,  sekitar
3 saksi sudah diperiksa dan kami saat ini sedang melengkapi berkas setelah itu
kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Ikbal.

Untuk diketahui, 
Kades Yayasan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang
berbeda yakni di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Yayasan. Akibat dari tindakan itu,
Kades Yayasan terpaksa dilaporkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ke
Panwaslu untuk diproses hukum. Setelah cukup bukti, Panwaslu lalu melimpahkan
kasus tersebut ke Aparat Kepolisian dan selanjutnya ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan. (Fix)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan