DPD PA GMNI Maluku Utara Minta APH Selidiki PT JAS Buntut Tak Buat Jaminan Reklamasi

HALTIM, BRN – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia menemukan ribuan pelanggaran perusahaan tambang nikel dan batu bara termasuk emas yang buat pelanggaran berat. Satu diantaranya PT Jaya Abadi Semesta yang sudah mengunduli hutan di wilayah Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur.
BPK RI menemukan ribuan perusahaan termasuk PT JAS yang sudah mengambil hasil ore nikel tanpa menepati kewajiban mereka membuat jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Temuan ini menjadi pelanggaran serius pihak perseoraan.
Temuan ini tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tahun 2023 Nomor : 23.a/LHP/XVII/05/2024 tertanggal, 21 Mei 2024.
Pada LHP DTT Kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara tahun 2020 sampai triwulan III 2022 Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tanggal 8 Meni 2023, BPK mengungkapkan permasalahan monitoring pelaksanaan reklamasi dan pascatambang belum sesuai ketentuan dan Ditjen Minerba belum seluruhnya memindahkan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM mengintruksikan Dirjen Minerba agar pertama, menginventarisasi pemegang IUP/IUPK yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang serta melengkapi dan menyimpan bukti penempatan jaminan.
“Kedua, memperbaiki pengelolaan database dan pengelolaan dana jaminan sesuai parameter-parameter keterpantauan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengelolaan dana Jamina reklamasi dan pascatambang,” begitu bunyi temuan BPK RI yang dikutip Brindonews, Jum’at, 12 September.
Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak mengatakan, perseoraan yang memiliki luas garapan lahan 1.826,00 hektar tersebut kelak berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang punya daya rusak parah apabila mereka tidak menepati kewajiban jaminan reklamasi.
Padahal kata Mudasir, kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sudah diatur dalam pasal 99 dan penampatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang diatur dalam pasal 161B ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 bahwa pemegang IUP/IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang jika tidak dikenakan sangksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Menurut Mudasir, pelanggaran PT JAS tersebut harus menjadi pintu masuk pihak apparat penegak hukum untuk memproses pihak perusahaan yang bersikap apatis atas perintah undang-undang.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejati Maluku Utara menjadikan temuan BPK RI sebagai pintu masuk dalam membongkar skandal kejahatan operasi pertambanngan yang merugikan Negara,” tegasnya.
Penegak Hukum kata Mudasir, harus bergerak cepat sebagai respon intruksi presiden dalam penegakan hukum, jangan sampai pemerintah pusat menganggap APH di Maluku Utara terkesan diam dan abaikan perintah presiden. (*)