Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Disperindag Malut Komitmen Awasi Perdagangan Bahan Berbahaya

Disperindag Malut Komitmen Awasi Perdagangan Bahan Berbahaya

SOFIFI, BRN –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menurunkan Tim Pengawasan Pendistribusian dan Perdagangan Bahan Berbahaya (B2) yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Utara Yudhitya Wahab, SH.,M.Si.

Giat ini menindak lanjuti hasil temuan pemeriksaan gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) Bahan Berbahaya berupa Natrium Sianida (NaCn) dan Carbon Aktif di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan oleh Dinas Peridagkop Halmahera Selatan.





Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Malut yang juga sebagai Penanggung Jawab Tekhnis, Muh. Abdu Jafar Kabid mengatakan, kegiatan ini dimulai dengan melakukan inventarisir terhadap volume barang berbahaya jenis NaCn di gudang milik salah satu warga.

Abdu juga  meminta Klarifikasi keterangan terhadap Pemilik Gudang dan pemilik Bahan Berbahaya, menginventarisasi permasalahan yang terjadi seperti Tanda Daftar Gudang B2, Updating data Distributor, dan Pengguna Akhir B2 di desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera selatan.

“Dari fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Tim Merekomendasikan tindakan pengamanan dan larangan untuk tidak menjual sementara pada salah satu Distributor Bahan Berbahaya(B2) karena adanya permasalahan Izin penyimpanan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan sosialisasi pada Pelaku Usaha yang terlibat pada rantai distribusi dan penjualan bahan Berbahaya(B2) katanya, Jumat 21 Februari 2025.





Sementara Kepala Dinas Perindag Provinsi Malut Yudhitya Wahab, SH.,M.Si mengatakan bahwa salah satu distributor yang dimaksud dalam hal ini adalah PT. Inti Kemilau Alam.

“ Mereka ini (PT. Inti Kemilau Alam), sesungguhnya sudah mengantongi Izin Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT B2) yang memungkinkan mereka dapat menjual barang tersebut ke seluruh wilayah di Republik ini, hanya saja regulasi mengisyaratkan keharusan membuka kantor cabang di Maluku Utara sebagai salah satu prasyarat untuk dapat mendistribusikan barang ke Maluku Utara kemudian gudang tempat penampungnya juga harus gudang yang sudah terverifikasi oleh instansi yang berwenang”. pungkasnya.

Lanjutnya, Tim Pengawasan yang beranggotakan Faris Buamona, SH. Bakri Adam SE dan Abdul Sangadji, S. Sos berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan perdagangan bahan berbahaya di Provinsi Maluku Utara. (BRN)





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan