Brindonews.com
Beranda Hukrim Direktur PT. Al-Bakra Resmi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap Rp19,7 Miliar

Direktur PT. Al-Bakra Resmi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap Rp19,7 Miliar

JAKARTA, BRN – Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Laporan tersebut terkait dugaan suap dan korupsi  proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate dengan nilai pagu anggaran Rp 19,7 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.





Laporan ini diajukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Malut Jabodetabek. Mereka menilai bahwa kasus ini hingga kini tidak tersentuh oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Mansur A. Dom, Kodinator, GEMBUR, dalam siaran persnya menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah banyak disoroti oleh media dan aktivis, namun tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, GEMBUR berharap KPK segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus yang melibatkan berbagai pihak.





Mansur mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar.

“Keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan, termasuk dari sektor tambang dan kontraktor, menunjukkan adanya KKN yang terstruktur dan sulit diungkap tanpa keberanian penuh dari aparat penegak hukum, ” ujarnya.

Lanjutnya, Kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate beberapa minggu lalu memperkuat dugaan ini. Dalam sidang tersebut, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada AGK, yang diduga sebagai suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara.





“Transaksi tersebut dilakukan bertahap selama empat tahun, dengan 32 kali transfer, termasuk pemberian tunai di hotel mewah di Jakarta, yang melibatkan ajudan AGK, ” ungkapnya.

Proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang dikerjakan PT. Al-Bakra juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Ada indikasi pengurangan kualitas pekerjaan. Ini kemungkinan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui pelaksanaan proyek yang merugikan negara, ” jelasnya.





Untuk itu kami mendesak KPK agar segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek untuk menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus ini. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan