Brindonews.com
Beranda Hukrim Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba

Foto : Pres Confres Hasil Penangkapan Terasangka Kasus Narkoba  

TERNATE,BRN
Kepolisian Daerah Polda Malut, melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku
Utara selalu intens membrantas penyalagunaan narkoba di wilayah malut. Buktinya
dalam kurung enam pekan, polisi berhasul mengungkap 11 kasus dengan jumlah
tersangka 13 orang.





Sementara barang bukti yang
berhasil di sita  terdiri dari narkoba
jenis sabu 5,92 gram, ganja 20,84 gram dan gorila 4,94 gram. Dengan itu  semua pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun
2009 tentang narkoba.

Dalam konferensi pers di Mapolda
Malut, Rabu (5/8/2020), tersangka ini tidak ada yang residivis. Mereka semua
pemain baru, kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adib Rojikan yang didampingi KBO
Ditresnarkoba, AKP Azis Ibrahim Muammar.

” Dari 13 tersangka, 4
orang diantaranya berstatus mahasiswa di beberapa perguruan tinggi Malut.
Mereka adalah MS alias Mon (25) sebagai pengedar, FHJ alias Oces (23) sebagai
pengguna, MIB alias Ifan (25) sebagai pengguna, dan MK alias Harun (25) sebagai
pengedar.”

Adip mengungkapkan,
tersangka pertama yang diamankan yakni ZA alias Jul (30), wiraswasta pada 19
Juni 2020 pukul 01.00 WIT depan Dealer Yamaha Kelurahan Bastiong, Ternate
Selatan dengan barang bukti berupa satu sachet kecil warna bening berisi
narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.





Selanjutnya, petugas
menangkap MS alias Mon yang tak lain dari Mahasiswa itu ditangkap bersama
rekannya J alias Jul, di depan Rutan kelas IIB Ternate pada 19 Juni 2020
sekitar pukul 20.30 WIT, dengan barang bukti 10 sachet kecil narkotika jenis
ganja.

Kedua tersangka ini
diketahui merupakan jaringan dari salah satu napi kasus narkoba di Lapas kelas
IIA Ternate berinsial R. Napi itu diketahui berhubungan komunikasi dengan tersangka
J alias Jul,” ungkapnya.

Yang bersangkutan sudah 2
tahun jalani pidana penjara, dan pihak kepolisian sudah koordinasi dengan pihak
Lapas dalam setiap pengungkapan kasus yang mengarah ke Lapas,” tambah Azis.





Sementara tersangka lainya yakni
AAM alias Angga (26) pada 24 Juni 2020 di depan Toko Alfamidi Kelurahan Kayu
Merah, Ternate Selatan, dengan barang bukti dua sachet plastik kecil warna
bening berisi sabu.  Kemudian IS alias Is
(20) yang ditangkap di depan kantor jasa pengiriman J&T Kelurahan Stadion
Ternate dengan barang bukti satu sachet sedang bening berisi tembakau gorila.

Selanjutnya, RK alias Saldi
(23) pengangguran dan FHJ alias Oces (23) mahasiswa. Keduanya ditangkap pada 11
Juli 2020 di rumah RK alias di Kelurahan Maliaro dengan BB tiga sachet kecil
ganja.

“Berikutnya tersangka MIB
alias Ifan mahasiswa ditangkap pada 15 Juli 2020 pukul 22.30 WIT di samping
masjid Al-Islah Kelurahan Salahudin dengan BB dua sachet kecil ganja, satu
ampel ganja seberat,” ,” ungkap Adib.





Kemudian tersangka NR alias
Rahmat barang bukti satu sachet plastik bening berisi sabu seberat. MK alias
Harun (25) mahasiswa ditangkap pada 23 Juli 2020 di dalam gedung CV. Reza
Perkasa di Kelurahan Gambesi. BB tiga sachet plastik kecil bening berisi sabu.

RSI alias Uto (29)
ditangkap pada 23 Juli 2020 di Kelurahan Tubo, Ternate Utara. BB lima sachet
kecil ganja, dan satu linting ganja. MRSA alias Eza (27) ditangkap pada 24 Juli
2020 di kos-kosan Kelurahan Mangga Dua dengan BB 13 sachet kecil berisi sabu.

I alias Ifan (33) ditangkap
pada 29 Juli 2020 di depan tempat cuci mobil samping hotel Emerald dengan
barang bukti satu sachet plastik bening sabu. Tendasnya, (Tex/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan