Deprov Tolak Paripuna KUA-PPAS

Gubernur dan Kepala Dinas Diminta Tinggalkan Ruang Rapat
![]() |
Suasana Rapat Paripurna Hak Angket 27 IUP. |
SOFIFI, BRINDOnews.com – Sidang Paripurna penyampaian nota kesepakatan KUA/PPAS perubahan Tahun 2017 mestinya dibahasa setelah paripurna hak angket kasus 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Jumat, (25/8) secara tidak langsung ditolak oleh unsur pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, alasan penolakan rapat tersebut lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki itikad baik untuk memasukan dokumen. Padahal Banggar sudah melayangkan surat dari jauh-jauh hari sebelumnya.
Dihadapan anggota, Wakil ketua DPRD Malut Ishak Naser mengatakan, sudah berulang kali badan anggaran meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk segera memasukan dokumen akan tetapi hingga saat ini belum juga di sampaikan, akibatnya penyampaian KUA PPAS perubahan tahun 2017 harus ditunda.
Dalam penyampaian, yang bukan anggota DPRD diharapkan untuk keluar dari ruang paripurna, sebab tidak ada agenda untuk pembahasan KUA PPAS perubahan tahun 2017. Berselang beberapa menit gubernur Malut Abdul Gani Kasuba serta sejumlah kepala dinas akhirnya meninggalkan ruangan rapat, sebab mereka tidak di undang dalam paripurna hak angket.
“Kami sudah menyurat kepada Kepala Bappeda Samsudin Banyo untuk segera menyerahkan dokumen paling lambat tanggal 24, akan tetapi tidak ada dokemen yang masuk, akibatnya tidak ada agenda rapat Kua dan ppas.
Sekedar di ketahui, setelah agenda paripurna hak angket 27 IUP, akan dilanjutkan dengan penutupan masa sidang ke dua tahun 2017. Pasca itu tidak ada agenda lagi hingga masuk bulan September akan di lanjutkan dengan pembukaan masa sidang untuk penyampaian reses. (ces)