Dinas Pendidikan Halmahera Timur Sepakat Tiadakan Ujian Sekolah
Beni Sutarman. |
Dinas
Pendidikan Halmahera
Timur memutuskan untuk menghilangkan ujian sekolah bagi sekolah dasar
dan sekolah menengah pertama. Peniadaan ujian tersebut sesuai surat edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 01 tahun 2021 tentang peniadaan ujian
sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan
Halmahera Timur, Beni Sutarman menyatakan, peniadaan ujian tersebut berlaku
bagi paket A maupun paket B. Peserta didik akan dinyatakan lulus jika syarat
kelulusannya terpenuhi.
Beni menyebut syarat
kelulusan bukan hanya dilihat kognitif atau kemampuan dalam proses belajar
mengajar yang dibuktikan dengan nilai raport setiap semester saja, melainkan perilaku
siswa juga penentu standar kelulusan.
“Ini tentu berbeda
seperti tahun-tahun sebelumnya. Siswa wajib mengikuti belajar mengajar, karena
tugas maupun protofolio juga masuk standar kelulusan. Ini (peniadaan ujian
sekolah) karena sudah ada regulasi baru dari pemerintah pusat mengenai
pelaksanaan ujian sekolah yang dihilangkan,” ucap Beni ketika disembangi
brindonews.com di ruang kerjanya, Senin, 22 Februari. (mal/red)