Dinas ESDM Bakal Tertibkan Aktivitas Galan C Tanpa Izin

![]() |
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto |
SOFIFI, BRN –Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara berjani akan menghentikan
aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin. Salah satunya di
Desa Songa, Kecamatan Bacan Tengah, Halmahera Selatan.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili kepada media brindo grup via
WhatsApp Minggu (18/9/2022) mengatakan, sejak pemerintah pusat kembalikan
kewenangan pemberian izin itu di daerah. Dinas Esdm belum pernah mengeluarkan
izin galian C. Meski begitu akan meninjau lokasi bersama tim Inspektur tambang.
“Sejauh
ini, Dinas ESDM belum mengeluarkan satupun izin pertambangan galian C, sebab
masih menunggu juknis dan juklan dan Kementerian ESDM,” katanya.
Menurutnya,
berdasarkanPermen
ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan
Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertmabangan Mineral dan Batubara, yang telah
diubah menjadi Permen ESDM nomor 16 tahun 2021, dan Kepmen ESDM nomor
110.K/HK.02/Mem.B/2021 tentang pedoman permohonan wilayah izin usaha
pertambangan batuan.
Meskipun
pemerintah pusat sudah mengbalikan ke daerah sesui aturan tersebut, akan tetapi
hingga saat ini belum ada juklak dan juknis, dan itu belum ada izin yang
dikeluarkan.
Dinas ESDM
akan menghentikan aktivitas pertambangan galian C yang belum adan izin, apabila
tidak ada itikad baik dari pemlik galian tersebut, dinas ESDM akan menempuh
jalur hukum.
“Kami
akan laporkan ke penegak hukum, apabila pemilik galin C yang belum ada izin
tetapi kembali beraktivitas,” sebutnya. (tim/red)