Brindonews.com
Beranda Headline BWS Maluku Utara Diduga Biarkan IWIP Ubah Alur Sungai Kobe Tanpa Izin

BWS Maluku Utara Diduga Biarkan IWIP Ubah Alur Sungai Kobe Tanpa Izin

HALTENG,BRN – Kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di bawah Kementerian PUPR kini dipertanyakan. Lembaga ini diduga membiarkan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengubah alur Sungai Kobe di Halmahera Tengah tanpa izin resmi.

Aktivitas tersebut berlangsung sejak Mei 2025, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari BWS. Titik perubahan alur sungai terpantau pada koordinat 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan instansi negara.

Ketentuan Permen PUPR No. 21 Tahun 2020 yang mewajibkan kajian hidrologi, AMDAL, dan izin resmi tampak diabaikan begitu saja.

IWIP juga diduga melanggar batas sempadan sungai akibat penimbunan di lokasi bekas PT GMG. Dengan luas DAS 814 km², zona aman seharusnya minimal 100 meter, namun data satelit menunjukkan jarak penimbunan hanya 30 meter dari tepi sungai.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Berdasarkan Pasal 70, pelaku dapat dijerat penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena Sungai Kobe melintasi pemukiman warga. Perubahan alur berisiko memicu banjir bandang, erosi parah, dan kerusakan lingkungan. Ancaman kerusakan juga dikhawatirkan meluas ke Sungai Wosea, Jeju, Akedoma, Woebom, dan Ake Sake.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Manajer Lingkungan IWIP, Yofi Saputra. Konfirmasi dari Kepala BWS Maluku Utara pun masih terus diupayakan. Publik menuntut jawaban dan penegakan hukum yang tegas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan