Brindonews.com






Beranda Hukrim Diduga Sebarkan Isu Penculikan Anak, Dua Mahasiswa Terancam 6 Tahun Bui

Diduga Sebarkan Isu Penculikan Anak, Dua Mahasiswa Terancam 6 Tahun Bui

Kapolres Ternate, AKBP. Azhari Juanda merilis pengunggkapan perkara penyebarluasan informasi hoks. Dalam perkara ini dua mahasiswa diduga terlibat.

TERNATE, BRNIni akibatnya kalau
pengguna
telepon pintar (android store) tidak dibarengi dengan literasi atau pengetahuan
digital. Kurang dari lima pengguna akun facebook diamankan dalam dugaan
penyebarluasan informasi bohong atau hoaks.

Kelimanya diduga
menyebarkan kabar hoaks mengenai informasi penculikan anak yang belakangan
meresahkan warga Kota Ternate. Para terduga pelaku tersebut berinsial
masing-masing, SY (20) mahasiswa semester 4 warga Kelurahan Gambesi, CRA (26)
warga Kelurahan Marikurubu, SAR (19) warga Kelurahan Rua dan JH (32) warga
Kelurahan Kalumata seta FH (23) mahasiswa semester 3 warga Kelurahan Sasa.





“Lima orang di
tangkap ini merupakan tindaklanjut informasi penyebaran berita hoaks di media
sosial facebook. Mereka memosting isu penculikan anak di akun mereka
masing-masing,” kata Kapolres Ternate, AKBP. Azhari Juanda.

Azhari
mengatakan, para terduga pelaku ini diberlakukan tahanan wajib lapor dua kali
per pekan. Langkah itu diambil menurut Azhari, sembari menunggu selesainya penyelidikan.
“Penyidik sudah ambil keterangan berdasarkan hasil postingan mereka di facebook,
sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Selanjutnya kami akan
panggil ahli bahasa untuk mengkaji status mereka,” katanya.

Kelima terduga
pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) junto
28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomo 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal
14 KUHP dengan ancaman enam
tahun bui dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan