DMPPTSP Respon Rencana Pencabutan Ijin PT. Ara
NIRWAN M. T. ALI |
SOFIFI, BRN – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Provinsi Maluku Utara mencabut ijin pertambangan nikel PT.
Alam Raya Abadi atau PT. Ara mendapat
respon positif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala
Dinas PMPTSP Provinsi Malut, Nirwan M.
T. Ali mengatakan, menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.
Ara, secara organisasi itu tugas DLH. Namun tetap
berkoordinasi dengan DPMPSTP terkait pelanggaran yang
dilakukan pihak perusahaan.
Apabila
DLH sudah mengantongi bukti pelanggaran tersebut, kata Nirwan, DLH akan
berkoorindasi dengan instansi teknis untuk menentukan apakah ada sanksi pencabutan ijin atau diterapkan saknsi lain.
“DLH adalah instansi teknis
yang mengetahui permasalahan lingkungan pihak perusahaan,”katanya, Senin (27/1).
Kasi
Penegak Hukum Lingkungan Hidup DLH Malut, Yusra H.
Noho menyatakan, perusahan
tambang nikel PT.
Ara yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terbukti
melanggar ketentuan sebagaiman
tertuang dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal.
“Ketentuan dalam Amdal itu perusahaan harusnya
bangun atau menyediakan sediment pond, bak atau kolam pengendapan.
Akan tetapi fakta di lapangan tidak ada,” terangnya.
Sediment pond diwajibkan
untuk mensterilkan krom. Sediment pond yaitu mekanisme pemisahan material padat dari air sebelum di buang atau de lepas ke
media lingkungan. Bukan hanya itu, tidak memilikiijin tempatpenyimpanansementara limbah B3 dan gedung penyimpanan bahan B3.
“Akibatnya
perusahaan diberikan teguran untuk
segera menyelesaikan kekurangan-kekurangannya,” katanya.
Dengan
beberapa pelanggaran itu,
DLH Provinsi Malut akhirnya mengelurkan surat teguran pertama dan meminta pihak
perusahaan untuk segera menyelasikan
apa yang belum dilakukan sesuai dengan isi dokumen Amdal. Meski begitu tidak direspon hingga jatuh tempo
waktu yang diberikan 90 hari. (na/red)