Brindonews.com






Beranda News DMPPTSP Respon Rencana Pencabutan Ijin PT. Ara

DMPPTSP Respon Rencana Pencabutan Ijin PT. Ara

NIRWAN M. T. ALI

SOFIFI, BRN – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Provinsi Maluku Utara
mencabut  ijin pertambangan nikel PT.
Alam Raya Abadi
atau PT. Ara mendapat
respon positif
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala
Dinas PMPTSP Provinsi Malut, Nirwan M
.
T
. Ali mengatakan, menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.
Ara
, secara organisasi itu tugas DLH. Namun tetap
berkoordinasi dengan DPMPSTP
terkait pelanggaran yang
dilakukan pihak perusah
aan.





Apabila
DLH sudah mengantongi bukti pelanggaran tersebut, kata Nirwan, DLH akan
berkoorindasi dengan instansi teknis untuk menentukan apakah
ada sanksi pencabutan ijin atau diterapkan saknsi lain.
“DLH adalah instansi teknis
yang mengetahui permasalahan lingkungan pihak perusah
aan,”katanya, Senin (27/1).   

Kasi
Penegak Hukum Lingkungan Hidup
DLH Malut, Yusra H.
Noho men
yatakan, perusahan
tambang nikel PT
.
Ara yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terbukti
melanggar ketentuan
sebagaiman
tertuang dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
atau Amdal.

“Ketentuan dalam Amdal itu perusahaan harusnya
bangun
atau menyediakan sediment pond, bak atau kolam pengendapan
Akan tetapi fakta di lapangan tidak ada,” terangnya.





Sediment pond diwajibkan
untuk mensterilkan krom
. Sediment pond yaitu mekanisme pemisahan material padat dari air sebelum di buang atau de lepas ke
media lingkungan
. Bukan hanya itu,  tidak memilikiijin tempatpenyimpanansementara limbah B3 dan gedung penyimpanan bahan B3.

“Akibatnya
perusahaan diberikan teguran untuk
segera menyelesaikan kekurangan-kekurangannya,” katanya.

Dengan
beberapa pelanggaran
itu,
DLH Provinsi Malut akhirnya mengelurkan surat teguran pertama dan meminta pihak
perusah
aan untuk segera menyelasikan
apa yang belum dilakukan sesuai dengan isi dokumen Amdal. Meski begitu tidak di
respon hingga jatuh tempo
waktu yang diberikan 90 hari. (
na/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan