Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Penegak Hukum Diminta Periksa Aliong Mus

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Aliong Mus atas dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sejumlah dugaan kasus yang melibatkan Aliong Mus diantaranya dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu kurang lebih 7 tahun lamanya dengan nilai 4 miliar lebih.
Tindakan tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana. Dari 71 Desa di 8 kecamatan, telah dilakukan pemotongan sebesar Rp 60.000.000.00 (Juta) per desa sehingga di totalkan sebesar 4.260.000.000.00 (Empat Miliar Dua ratus Enampulu juta)
Alimun Nasrun dalam orasinya mengatakan selain kasus DD, ada juga sejumlah kasus lainnya, yakni dugaan kasus korupsi pencairan proyek Senilai Rp 58 miliar tanpa SP2D yang diduga kuat digunakannya untuk kepentingan dirinya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Atas dasar ini, KPK Maluku Utara meminta agar pemeriksaan terhadap Aliong Mus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak Polda dan Kejati segera mengambil tindakan konkret dalam kasus ini dan meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ujar Alimun, Rabu 14 Mei 2025. (BRN)