Diduga Fiktif, Desak Kejati Malut Usut Tuntaskan Proyek Embung

![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara |
TERNATE,BRINDOnews.com – Kajaksaan
Tinggi Provinsi Maluku Utara diminta lebih serius mengusut tuntas kasus proyek
Embung yang di kerjakan PT. Arief Taipan Subur. Proyek tersebut sangat
bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Desa Dalam Kecamatan Pulau Makian.
Koordinator Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Gamalama Coruption Whatc (GCW) Muhidin kepada reporter
Brindonews.com via Handphone Rabu 29/ (11/2017) mengatakan, sangat tidak
mungkin pekerjaan proyek tahun 2016 akan tetapi ditahun 2017 sudah ambruk.
Proyek pekerjaan embun di Desa Dalam Kecamatan
Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan yang dikerjakan PT. Arief Taipan Subur
tahun 2016 melauli Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) senilai Rp 10,7 miliar bisa di katakan fiktif. “Perusahan
harus bertanggung jawab atas kerusakan proyek yang dikerjakan dalam waktu yang
singkat sudah ambruk akibat di terjang banjir. “ Bisa dipastikan pekerjaan
tidak berdasarkan spek yang di atur dalam perencanaan pekerjaan.
Untuk menutupi kasus tersebut, pihak
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui Dirjen Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta surat keterangan
kepada Kepala Desa setempat dan camat Kecamatan Pulau Makian dengan alasan
bencana sehingga proyek tersebut dapat di usulkan kembali,ujarnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Air Baku, Erlangga saat di konfirmasi via Hanphone melalui nomor kontak
person 081381xxxxxxx tidak respon (ches)