Brindonews.com
Beranda Daerah Diduga Back-up Kasus Korupsi Unsan, Kajati Malut Diminta Evaluasi Aspidsus

Diduga Back-up Kasus Korupsi Unsan, Kajati Malut Diminta Evaluasi Aspidsus

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,BRN – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dr Sufari SH, M.Hum di minta segera menegur dan mengevaluasi kinerja Asisten Tindak Pidana Khusus Aspidsus, Fajar Haryowimbuko cs atas penanganan dugaan korupsi anggaran hibah anggaran Pembangunan Universitas Nurul Hasan Unsa Bacan.

“Jika kajati selaku pucuk pimpinan diam dan tidak segera mengambil langkah mengevaluasi aspidsus cs, setiap kasus yang dilaporkan LSM dan masyarakat akan didiamkan”  

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Bangunan Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan yang merugikan negara Rp 8,4 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara 2023 mandek di meja tim penyidik tindak pidana khusus Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Menaggapi hal tersebut, praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun, angkat bicara. Ia menilai sikap diamnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara  terkait kasus dugaan korupsi Unsan Bacan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Dugaan tersebut kasus tindak pidana korupsi Hibah pembangunan Unsan sengaja diback up oleh tim penyelidik Bidang Pidana Khusus, karena hingga kini tidak ada progres dan terkesan didiamkan.

Fajrun menegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus bekerja sesuai  tupoksi yang diatur dalam peraturan dan perundang-undang. Apalagi, isu yang sudah dilaporkan di Kejati, khususnya bidang pidsus ditengarai ada permainan tanpa sepengetahuan pimpinan yakni Kajati Maluku utara, katanya kepada Media Grup Rabu (10/12/2025)

”Kalau tipikal dan karakter tim penyidik Kejati Malut hanya untuk mengamankan perkara korupsi sangat disayangkan, karena sama halnya mengebiri   institusi sendiri. Negara memberi kepercayaan dan tugas untuk berantas korupsi, bukan memback-up pelaku korupsi,”tegasnya.

Diketahui, dari total kerugian keuangan negara Rp 8,4 miliar terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan gedung rektorat UNSAN dan Rp 3,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan. Kemudian muncul dugaan pembiayaan ganda dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024 di item yang sama senilai Rp 4,1 miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Malut Fajar Haryowimbuko saat di konfirmasi Media Grup via WhataApp mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Unsan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan (brn/red)

 

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan