Desak Polda Malut Panggil dan Periksa Ema Amelia Selaku PPK BPJN
TERNATE,BRN – Ditreskrimsus Polda Malut didesak panggil dan periksa Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJN) atas dugaan tindak piidana perbuatan melawan hukum, serta kejanggalan atas pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan sungai kali Butu yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi diduga ada kejanggalan dan perbuatan melawan hukum.
Direktur LPP Tipikor Malut Alan Ilyas menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan sungai kali butu dengan nomor kontrak HK.0201-Bb32.52/2024/PKT-02 tanggal 20 Desember 2024 senilai Rp16.503.800.000 yang dikerjakan PT Sederhana Jaya terkesan dipaksakan, sebab pada saat lelang tanggal 18 November 2024, telah melanggar Ketentuan Kontrak Tahun Tunggal (KTT) yang itu dikerjakan dalam satu tahun masa anggaran.
Menurutnya, proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp16,5 miliar menuai sorotan tajam. Lembaga Perlindungan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menilai proyek tersebut sarat kejanggalan karena hanya dikontrakkan 11 hari sebelum tutup tahun anggaran 2024.
Kontrak proyek antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut dengan PT Sederhana Jaya Abadi baru tandatangani 20 Desember 2024, dengan batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember. Pihak ketiga hanya memiliki waktu 11 hari untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dengan nilai miliaran rupiah
“ Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi kuat proyek fiktif. Mustahil proyek jembatan besar diselesaikan dalam hitungan hari,” tegas Alan Ilyas dalam aksi di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Rabu (10/9/2025).
Alan menjelaskan, seharusnya pekerjaan proyek tersebut bisa diperpanjang maksimal 90 hari, akan tetapi hingga saat ini tidak dilaksanakan. Yang betanggungjawab atas masalah ini dan wajib dipanggil dan diperiksa yakni, Kepala BPJN Malut, Navy Umasangaji, Pejabat Pem
buat Komitmen (PPK) Ema Amlia, serta Direktur PT Sederhana Jaya Abadi. Mereka diduga mengetahui sekaligus membiarkan kejanggalan proyek tersebut.
Selain itu juga masa aksi mendesak instansi yang berwenag dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK) agar segera menelusuri harta kekayaan yang diduga tidak wajar dengan pendapatan Ema saat ini menjadi Aparat Sipil Negara di BPJN.(red/brn)





