Brindonews.com
Beranda Headline Desak Polda dan Kejati Malut Periksa Kadis ESDM Maluku Utara 

Desak Polda dan Kejati Malut Periksa Kadis ESDM Maluku Utara 

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil dan periksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Maluku Utara, Suriyanto Andili, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.

Dugaan keterlibatan Suriyanto Andili dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.





Hal ini di sampaikan langsung oleh kordinator Lapangan (korlap) Alimun Nasrun di depan kantor Polda dan Kejati Malut, Selasa (20/5/2025).

Alimun Nasrun menyebut bijih nikel itu awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT Wahana Kencana Mineral (WKM) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penjualan bijih nikel oleh PT WKM ini menyebabkan kerugian daerah mencapai 30 miliar.

“Dalam dugaan kami, saudara Suryanto Andili selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara telah terlibat, sebab instansi ini berkaitan langsung masalah tersebut, ” jelasnya.





Lanjut Alimun, masa Aksi menuntut agar Polda dan Kejati Malut segera melakukan pemeriksaan terhadap Suriyanto Andili untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. (Fan/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan