Brindonews.com


Beranda Kabar Faifiye Curi Lobster Keperluan Beli Captikus, Pria Asal Buli Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Lobster Keperluan Beli Captikus, Pria Asal Buli Terancam 7 Tahun Penjara

Ipda. Muhammad Kurniawan (tengah) saat menyampaikan kronologi penangkapan RP.


HALTIM, BRN
– Tim
Resmob Wato-Wato Polres Kabupaten Halmahera Timur, menangkap RP, 35 tahun,
gegara mencuri lobster milik Nyamin. Ia ditangkap di seputaran Desa Gamesan Pantai,
Kecamatan Maba.



Pria asal Teluk Buli, Kecamatan Maba, kini ditahan di hotel prodeo alias
penjara di Polres setempat.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halamhera Timur,
Ipda. Muhammad Kurniawan menjelaskan, RP diamakan berdasarkan laporan polisi korban
pada 1 Januari 2023.  Aduan perihal pencurian
itu langsung ditindaklanjuti.



“Setelah laporan diterima SPKT, tim Resmob Wato-Wato
Polres Halmahera Timur langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil,
anggota mengamankan pelaku yang berada di seputaran desa Gamesan Pantai,” kata
Kurniawan, saat jumpa pers, Rabu, 4 Januari.



Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang
bersangkutan mengaku melancarkan aksinya pada malam hari. Lobster yang sebanyak
15 ekor kemudian dijual ke Amsar, salah seorang pembeli lobster di Buli.



Per ekor dihargai Rp 2.500.000. Sedangkan uang hasil
menjual lobster tersebut untuk membeli captikus, salah satu minum keras yang terbuat
dari Enau yang di fermentasi.

“Dilakukan di waktu malam ketika Nyamin sudah tidur.
Keramba lobster miliK Nyamin berada tepat di belakang rumahnya. Pencurian ini
sudah tiga kali, terhitung November 2022 sampai awal Januari 2023. Bahkan pelaku
merusak keramba lobster milik Nyamin, kurang lebih 50 centi meter. Kerugian yang
dialami korban sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Atas perbuatanya, sambung Kurniawa, pelaku disangkakan Pasal
363 ayat 1 ke 3e dan Pasal 362 juncto
Pasal 64 KUHPidana, dengan hukuman 7 tahun masa kurungan penjara. (mal/brn)






Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *