Brindonews.com
Beranda News Hak-Hak Disabilitas

Hak-Hak Disabilitas

M. Ghufran H. Kordi K. (doc. pribadi)

Oleh : M. GHUFRAN H. KORDI K.

Masyarakat dunia melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities atau CRPD 2006). CRPD diadopsi pada 13 Desember 2006 di Kantor PBB di New York, dan mulai berlaku pada 3 Mei 2008. CRPD adalah sebuah perjanjian internasional untuk pemenuhan hak dan perlindungan disabilitas. Negara yang meratifikasi konvensi ini wajib melindungi, mempromosikan dan menjamin hak-hak disabilitas dan juga memastikan bahwa disabilitas setara dengan manusia lainnya di mata hukum.





Pemerintah Indonesia meratifikasi CRPD melalui UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8/2016) yang mengadopsi CRPD.

Tujuan CRPD adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka. CRPD 2006 mendefinisikan disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya (Pasal 1).

CRPD mempunyai 8 prinsip sebagai panduan, yaitu: (1) Penghormatan martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk membuat pilihan sendiri, dan kemerdekaan perseorangan; (b) non-diskriminasi; (c) partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat; (d) menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang dengan disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan; (e) kesetaraan kesempatan; (f) aksesibilitas; (g) kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; (h) penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari disabilitas anak dan penghormatan terhadap disabilitas anak untuk mempertahankan identitasnya (Pasal 3).





Definisi Penting dalam CRPD

Terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan disabilitas yang diatur di dalam CRPD, maka terdapat beberapa definisi (Pasal 2) penting sebagai berikut:

1. Komunikasi mencakup bahasa, tayangan teks, Braille, komunikasi tanda timbul, cetak besar, multimedia yang dapat diakses maupun bentuk-bentuk tertulis, audio, plain- language, pembaca-manusia dan bentuk-bentuk, sarana dan format komunikasi augmentatif maupun alternatif lainnya, termasuk informasi dan teknologi komunikasi yang dapat diakses.





2. Bahasa mencakup bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa nonlisan yang lain.

3. Diskriminasi berdasarkan disabilitas berarti setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas asar kesetaraan dengan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil atau lainnya. Hal ini mencakup semua bentuk diskriminasi, termasuk penolakan atas pemberian akomodasi yang beralasan.

4. Akomodasi yang beralasan (akomodasi yang masuk akal) berarti modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.





5. Desain universal berarti desain produk, lingkungan, program, dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang, semaksimal mungkin, tanpa memerlukan suatu adaptasi atau desain khusus. Desain universal tidak mengecualikan alat bantu bagi kelompok penyandang disabilitas tertentu pada saat diperlukan.

Disabilitas Perempuan dan Disabilitas Anak

CRPD mengakui bahwa disabilitas perempuan dan anak perempuan rentan terhadap diskriminasi ganda (Pasal 6 ayat 1), atau diskriminasi berlapis. Disabilitas perempuan rentan karena sebagai perempuan dan sebagai disabilitas. Sedangkan tingkat kerentanan anak perempuan yang disabilitas lebih tinggi, karena tiga status sosial yang disandangnya, yakni sebagai anak, sebagai perempuan, dan sebagai disabilitas.





CRPD menegaskan bahwa semua tindakan terkait dengan disabilitas anak, maka kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama (Pasal 7 ayat 2). Kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) juga merupakan prinsip dalam konvensi hak anak (Convention on the Rights of the Child, CRC 1989).

Disabilitas anak memiliki hak untuk mengemukakan pandangan mereka sesuai dengan usia dan kematangan, atas dasar kesetaraan dengan anak lainnya, dan disediakan bantuan dan sesuai dengan usia mereka (Pasal 7 ayat 3). Penghargaan terhadap pandangan anak (respect for the views of the child) merupakan prinsip dalam CRC.

Aksesibilitas





Pasal 9 CRPD menyebutkan agar disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, maka negara mengambil kebijakan yang sesuai untuk menjamin akses bagi disabilitas, atas dasar kesetaraan terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Kebijakan-kebijakan ini, yang harus meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, harus diterapkan pada:

(a) Gedung, jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis, dan tempat kerja;

(b) Informasi, komunikasi, dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan gawat darurat;





(c) Mengembangkan, menyebarluaskan, dan memantau pelaksanaan standar minimum dan panduan untuk aksesibilitas terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik;

(d) Menjamin bahwa sektor swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik mempertimbangkan seluruh aspek aksesibilitas bagi disabilitas;

(e) Menyelenggarakan pelatihan bagi pemangku kepentingan tentang masalah aksesibilitas yang dihadapi oleh disabilitas;





(f) Menyediakan di dalam gedung dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik, tanda-tanda dalam huruf Braille dan dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;

(g) Menyediakan bentuk-bentuk bantuan langsung dan perantara, termasuk pemandu, pembaca, dan penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap gedung dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik;

(h) Meningkatkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang sesuai bagi disabilitas untuk menjamin akses mereka terhadap informasi;





(i) Meningkatkan akses bagi disabilitas terhadap sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang baru, termasuk internet;

(j) Memajukan sejak tahap awal desain, pengembangan, produksi, dan distribusi teknologi dan sistem informasi dan komunikasi yang dapat diakses, sehingga teknologi dan sistem ini dapat diakses dengan biaya yang minimum.

Hak-Hak Disabilitas dalam CRPD





CRPD yang dadopsi pada 2006 terdiri dari 50 pasal. Setidaknya 39 hak disabilitas diatur dalam CRPD sebagai berikut:

(1) Hak untuk hidup (Pasal 10)

(2) Hak untuk menjamin perlindungan dan keselamatan dalam situasi berisiko, termasuk situasi konflik bersenjata, darurat kemanusiaan, dan bencana alam (Pasal 11).





(3) Hak atas pengakuan sebagai individu dihadapan hukum dan subyek hukum yang setara dengan yang lainnya (Pasal 12 ayat 1 dan 2).

(4) Hak untuk memiliki atau mewarisi properti, dalam mengendalikan masalah keuangan mereka dan dalam memiliki kesetaraan akses terhadap pinjaman bank, kredit perumahan, dan bentuk-bentuk lain kredit keuangan, dan harus menjamin bahwa disabilitas tidak dikurangi kepemilikannya secara sewenang-wenang (Pasal 12 ayat 5).

(5) Hak untuk mengakses yang efektif terhadap keadilan bagi disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan dan tahap-tahap awal lainnya (Pasal 13) .





(6) Hak untuk menikmati kebebasan dan keamanan (Pasal 14).

(7) Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (pasal 15).

(8) Hak untuk dilindungi dari semua bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, termasuk aspek-aspek berbasis gender dari tindakan-tindakan tersebut, baik di dalam maupun di luar rumah (Pasal 16 ayat 1).





(9) Hak untuk mendapatkan pemulihan fisik, kognitif, dan psikologis, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi disabilitas yang menjadi korban segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, termasuk melalui penyediaan pelayanan perlindungan (Pasal 16 ayat 4).

(10) Hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya (Pasal 17).

(11) Hak atas kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan kewarganegaraan atas dasar kesetaraan (Pasal 18 ayat 1).





(12) Hak untuk memperoleh dan mengubah kewarganegaraan, serta tidak dirampas kewarganegaraan secara sewenang-wenang (Pasal 18 huruf a).

(13) Hak untuk tidak dibatasi kemampuannya untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan atau identitas lainnya, yang diperlukan untuk memfasilitasi penggunaan hak kebebasan bergerak (Pasal 18 huruf b).

(14) Hak untuk bebas meninggalkan suatu negara, termasuk negara asalnya (Pasal 18 huruf c).





(15) Hak untuk tidak dirampas hak untuk kembali ke negara asalnya (Pasal 18 huruf d).

(16) Hak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan (Pasal 18 ayat 2).

(17) Hak untuk mengetahui dan diasuh orang tuanya (Pasal 18 ayat 2).





(18) Hak yang sama untuk dapat hidup di dalam masyarakat dan keterlibatan dan partisipasi penuh di dalam masyarakat (Pasal 19).

(19) Hak untuk menentukan tempat tinggal serta dengan siapa mereka tinggal (Pasal 19 huruf a).

(20) Hak untuk memiliki akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat pemukiman, dan pelayanan dukungan masyarakat, termasuk bantuan pribadi yang dibutuhkan agar dapat hidup dan terlibat di dalam masyarakat, serta untuk menghindari pengasingan atau pemisahan dari masyarakat (Pasal 19 huruf b).





(21) Hak mobilitas pribadi dengan kemandirian seluas-luasnya (Pasal 20).

(22) Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide atas dasar kesetaraan (Pasal 21).

(23) Hak untuk dilindungi secara hukum dari gangguan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah atau surat-menyurat, atau pun bentuk komunikasi lainnya atau serangan tidak sah terhadap harga diri dan reputasi. Perlindungan juga mencakup kerahasiaan informasi pribadi, kesehatan, dan rehabilitasi disabilitas (Pasal 22 ayat 1 dan 2).





(24) Hak untuk kawin dan membentuk keluarga berdasarkan pesetujuan bebas dan penuh dari calon pasangan (Pasal 23 huruf a)

(25) Hak untuk menentukan dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak anak, memiliki akses terhadap informasi pendidikan reproduksi dan keluarga berencana dan mempertahankan fertilitas (Pasal 23 huruf b dan c).

(26) Hak dan tanggung jawab terkait pengampuan, pengasuhan dalam panti, perwalian dan adopsi anak atau lembaga serupa lainnya. Dalam setiap kasusnya kepentingan terbaik dari anak harus didahulukan. Bantuan diberikan kepada disabilitas dalam melaksanakan tanggung jawab membesarkan anaknya (Pasal 23 ayat 2).





(27) Disabilitas anak memiliki hak yang sama terkait kehidupan dalam keluarga. Dalam rangka memenuhi hak-hak tersebut, dan guna mencegah penyembunyian, peninggalan, penelantaran dan pemisahan penyandang disabilitas anak, Negara wajib menyediakan informasi dini dan komprehensif, pelayanan dan dukungan terhadap penyandang disabilitas anak dan keluarga mereka (Pasap 23 ayat 3).

(28) Hak disabilitas anak untuk tidak akan dipisahkan dari orang tuanya tanpa persetujuan anak tersebut, kecuali dalam hal pejabat berwenang berdasarkan keputusan pengadilan telah menentukan, berdasarkan hukum dan prosedur yang dapat diterapkan, bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Dalam kasus apa pun, seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya berdasarkan alasan disabilitas dari anak atau salah satu atau kedua orang tuanya (Pasal 23 ayat 4).

(29) Hak disabilitas anak untuk mendapat pengasuhan dari keluarga dan pengasuhan alternatif (Pasal 23 ayat 5).





(30) Hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama pada sistem pendidikan inklusif pada setiap tingkatan dan pembelajaran (Pasal 24 ayat 1).

(31) Hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas mereka (Pasap 25 ayat 1)

(32) Hak untuk mendapatkan pelayanan habilitasi dan rehabilitasi, terutama di bidang kesehatan, lapangan kerja, pendidikan, dan layanan sosial (Pasal 26 ayat 1).





(33) Hak untuk bekerja atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, dipekerjakan di sektor pemerintah, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswata, koperasi, dan memulai usaha sendiri (Pasal 27 ayat 1, huruf f dan g)

(34) Hak disabilitas untuk berserikat atas dasar kesetaraan (Pasal 27 huruf c).

(35) Hak untuk untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, mencakup makanan, pakaian dan perumahan yang layak dan untuk peningkatan berkelanjutan kondisi hidup (Pasal 28 ayat 1).





(36) Hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas (Pasal 28 ayat 2).

(37) Hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan (Pasal 29).

(38) Hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi disabilitas untuk mewakili disabilitas di tingkat internasional, nasional, regio nal, dan lokal (Pasal 29 huruf b/ii)





(39) Hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan, dan olahraga (Pasal 30).

Sebagaimana disebutkan pada bagian Pembukaan CRPD huruf y bahwa, konvensi internasional yang komprehensif dan integral untuk memajukan dan melindungi hak-hak dan martabat disabilitas akan memberikan kontribusi signifikan guna mengatasi ketidakberuntungan sosial yang mendalam dari disabilitas dan memajukan partisipasi mereka pada lingkup sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan berdasarkan kesempatan yang setara, baik di negara berkembang maupun negara maju.[]





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan