Polisi Amankan Babuk dan Pemilknya

HALBAR BRN – Kepilisian Sektor (Polsek)
Jailolo Selatan mengamankan 5 (lima) jerigen 25 liter berisi minuma keras
(miras) jenis cap tikus, Jumat (23/11). Barang haram tersebut diamankan ketika Polsek
Jailolo Selatan (Jalsel) menggelar rangkaian razia di Desa Ulo Kecamatan
Jailolo.
Tak
hanya barang bukti (babuk) diamankan, razia yang dipimpin Kapolsek Jalsel, Ipda
Joni Aryanto itu juga mengamankan dua pemilik babuk masing-masing inisial OO
(30) dan RK (42). Keduanya ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsek
Jalsel, Ipda Joni Aryanto usai razia kepada media ini mengatakan,
pelaksanaan
razia miras yang di laksanakan (hari ini) untuk merespon informasi dan laporan masyarakat.
Salah satunya beredarnya miras di wilayah hukum Polsek Jalsel
“
Mengetahui informasi tersebut, di Desa ulo di duga ada penjualan miras. Untuk
itu saya pimpin untuk melaksanakan razia di desa tersebut,” kata Kapolsek.
Kapolsek
menuturkan, adanya miras sangat berdampak pada keamanan dan ketertibaan
masyarakat. Ia mengegaskan, apabila pihaknya masih mendengar informasi adanya
peredaran miras di Desa Ulo, maka pihaknya langsung mengambil langkah tegas.
“
Babuk dan pemiliknya langsung di amankan ke Kantor Polsek/Polres Halmahera
Barat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya sembari
mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual barang haram tersebut. (Yadi/red)