Brindonews.com


Beranda News Calon Anggota KIP Malut Masuk Tahap Wawancara

Calon Anggota KIP Malut Masuk Tahap Wawancara

Tes Wawancara Para Calon Anggota KIP





TERNATE,BRN   Para calon anggota
KIP kembali di uji dalam tahap wawancara akhir, yang digelar pada Sabtu –
Minggu (27 – 28 Juli 2019) har ini, bertempat di Hotel Dragon Ternate.

Dalam tahap ini, Pansel yang terdiri dari Dr. Husen Alting,
Ir. Hasbi Pora, Dr. Saiful Deni, M. Syahyan dan H. Mochtar Daeng Barang,
mengukur kualitas penguasaan materi UU Keterbukaan Informasi Publik, Kebijakan
Publik, Metode Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Ajudikasi Nonligitimasi,
dan HAM, serta kemampuan mengkomunikasikan pengalaman kepemimpinan dan kemampuan
berorganisasi mereka.

Ketua Pansel Prof. Dr. Husen Alting menyatakan  tes wawancara merupakan tes akhir dengan
jumlah peserta yang tersisa sebanyak 24 orang sesuai data. Setelah tahapan
wawancara ini selesai, panitia seleksi akan langsung merekap nilai hasil
wawancara peserta calon anggota KIP Maluku Utara.





Selanjutnya, dari hasil wawancara tersebut, Tim Seleksi akan
menetapkan sekitar 10 -15 orang nama calon anggota KIP Maluku Utara, untuk
kemudian diajukan kepada Gubernur Maluku Utara.

“ Gubernur Maluku Utara akan mengajukan nama-nama calon
tersebut, kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, dan DPRD Provinsi Maluku Utara
akan memilih atau menetapkan lima (5) orang calon anggota Komisi Informasi
melalui Uji Kepatuhan dan Kelayakan (fit
and proper test
),” jelasnya.

Dengan demikian, uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test), nantinya nama-nama
calon anggota KIP Maluku Utara yang diajukan Gubernur kepada DPRD Provinsi
Maluku Utara sekitar 15 – 10 orang akan kembali diuji Kepatutan dan
Kelayakannya.





Tak hanya itu, dalam uji Kepatutan dan Kelayakan ini, ruang
lingkup yang akan didalami di antaranya; 
pertama, Kemampuan para calon
anggota KIP, dalam menguasai materi atas karya tulis atau makalah yang mereka
ajukan, seperti apa visi, misi, serta apa yang akan mereka lakukan jika nanti
terpilih menjadi anggota Komisi Informasi. Kedua,
Kemampuan keterampilan komunikasi dan human
relation
dalam mempresentasikan gagasan mereka secara singkat, padat dan
jelas. Ketiga, Mengetahui/menguasai
berbagai aspek terkait dengan peraturan perundang-undangan Keterbukaan
Informasi Publik. Keempat, Kesesuain
pendidikan formal, pengalaman manajerial dan pengetahuan dengan kriteria
kebutuhan ideal calon anggota KIP.

“ Dalam uji Kepatutan dan Kelayakan ini, akan diminta
klarifikasi atas tanggapan masyarakat 
dengan indikator pendalaman argumentasi atas tanggapan positif maupun
negative,” paparnya.

Untuk diketahui bahwa selama berlangsungnya rangkaian
tahapan seleksi para peserta calon anggota KIP Maluku Utara periode 2019-2013
ini, Pansel membuka ruang bagi masyarakat yang memberikan masukan, kritikan
positif/negatif, atau pengaduan terkait para calon anggota Komisi Informasi
tersebut. (adv)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *