Bupati Ubaid Dikepung Tuntutan Aksi

HALTIM, BRN – Aliansi Masyarakat Maba Sangaji mengepung Kantor Bupati Halmahera Timur pada Senin, 26 Mei. Para pendemo datang menuntut agar 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Maluku Utara supaya dibebaskan tanpa syarat.
Pengunjuk rasa mendesak Bupati Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher dan Ketua DPRD Idrus E Maneke mengambil langkah untuk berkomunikasi dengan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs Waris Agono supaya membebaskan 11 warga yang dituduh sepihak oleh Polda Maluku Utara melakukan aksi premanisme di lokasi tambang PT Position pada 18 Mei lalu.
Bupati Ubaid yang datang menemui ratusan pendemo pun dikepung sejumlah tuntutan pengujuk rasa, satunya meminta supaya mencopot Azwan Sinen dari jabatan Pj Kepala Desa Wailukum. Termasuk meminta Bupati Ubaid mengevaluasi Kepala Desa Maba Sangaji Kasman Mahmud karena ikut menerbitkan surat penolakan aksi PT Position yang berujung gaduh.
Sekertaris Jenderal Amanat Penderitaan Rakyat atau Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar mengatakan, pihak pemerintah daerah termasuk DPRD menjadi orang yang paling bertanggung jawab untuk membebaskan 11 warga yang menjadi tahahan atas mereka dituduh melakukan aksi premanisme oleh Polda Maluku Utara setelah setelah mereka ditangkap pada unjuk rasa di PT Position.
“Kami tuntut agar 11 orang yang ada di Polda Maluku Utara harus keluar. Bupati harus ambil langkah, itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang diwakili Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta Polres Halmahera Timur agar membebaskan. Karena menurut kami kejadian kriminalisasi yang saat ini terjadi adalah efek dari kebijakan pemerintah pusat, daerah provinsi bahkan daerah. Kenapa ada keterlibatan daerah dalam pemberian izin PT Position sejak 2008 dan 2010. Saya tahu perseis perjalanan PT Position,” kata Muhibu melalui pengeras suara.
Muhibu menyatakan, warga Halmahera Timur tak selamanya bersikeras menolak investasi yang masuk asalkan investasi yang beretika dan ramah terhadap pelestarian lingkungan hidup. Termasuk membawa dampak kesejahteraan warga sekitar, tapi harapan atas investasi justru berbalik membawa dampak kerusakan yang membahayakan terhadap warga hingga berujung dikriminalisasi.
“Oleh karena itu, ini adalah perjuangan bersama antara rakyat antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian yang berada di wilayah Halmahera Timur. Kami tidak lawan investasi selama investasi itu beretika,” tegasnya.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub merespon tujuh tuntutan demonstran. Ubaid menyatakan, warga yang datang menggelar unjuk rasa dengan membawa tujuh tuntutan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar diambil angkah untuk berkomunikasi dengan pihak Polda Mauku perihal penahanan 11 warga Maba Sangaji.
“Semua yang disampaikan saya dengar, saya simpan dalam hati dan pikiran saya untuk kemudian saya mengambil langkah-langkah strategis. Tapi saya mau kasih tahu sebelum hal ini disampaikan secara terbuka saya telah mengambil langkah-langkah terlebih dahulu. Saya telah menugaskan Kabag Hukum untuk berkomunikasi lebih lanjut di Jakarta,” ucapnya.
Bupati Ubaid menyatakan, dia bakal berkomunikasi perihal meminta Polda Maluku Utara agar membebaskan 11 warga Desa Maba Sangaji yang ditangkap sesuai wewenang yang menjadi kepunyaannya.
“Saya telah menggunakan kapasitas saya untuk berkomunikasi dengan semua yang berkompeten. Karena itu percayakanlah saya sesuai kewenangan apa yang saya punya untuk kami komunikasi lebih lanjut. Teman-teman silahkan menyuarakan, saya dan seluruh jajaran kami akan berkomunikasikan sesuai kewenangan yang ada pada kami,” jelasnya. (*)