Brindonews.com


Beranda News BKN Regional Manado, Tidak Batalkan SK Gubernur

BKN Regional Manado, Tidak Batalkan SK Gubernur

Kepala Kantor Regional XI BKN Manado
English Nainggolan





SOFIFI, BRINDOnews.com – Pernyataan Wakil Gubernur Malut M Natsir Taib yang
mengatakan Badan Kepegawaian Nasioanal (BKN) Regional Manado membatalkan SK
Gubernur terkait dengan pelantikan Eselon III dan IV tidak benar, hal ini
dikatakan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado
English Nainggolan kepada reporter Brindonews.com via whatsApp Senin (4/9).

Menurutnya, tidak ada pembatalan
Surat Keputusan (SK) gubernur nomor
821.2.23/KEP/ADM-MU/56/2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian PNS dalam dari Administrasi pimpinan tinggi pratama (eselon III)
sebanyak 41 orang, dan SK nomor: 821.2.24/KEP/ADM-MU/56/2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dari pengawasan pimpinan tinggi
Pratama (Eselon IV) berjumlah 147, tetap berjalan sebagaiman mestinya. 





Lanjut
dia, “ BKN tidak membatalkan SK Gubernur Malut tersebut, tetapi BKN berencana
melakukan audit masalah. Terkait dengan pernyataan Wakil Gubernur itu, BKN
sangat menyangkan, kenapa harus mengeluarkan penrnyataan seperti itu.

“ BKN mengharapan bantuan informasi yang sebanyak-banyaknya, termasuk,
kalau ada bukti  atau dokumen yang mendukung. Intinya BKN tidak
pernah membatalkan SK gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, katanya (ces)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *