Brindonews.com
Beranda Advertorial BKD Malut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Database Kepegawaian

BKD Malut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Database Kepegawaian

BKD Malut menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian 

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Sosialisasi Perundang-undangan dengan tema “Akselarasi Manajemen ASN berbasis Elektronik dan Pemuktahiran Database Kepegawaian”.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini guna merespon perkembangaan pengelolaan manajemen ASN berbasis elektronik sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan akselarasi manajemen ASN melalui  aplikasi layanan kepegawaian yang terintegrasi secara terpusat.





“untuk mewujudkan pengelolaan manajemen berbasis elektronik, harus dibutuhkan kolaborasi dan sinkronisasi antara OPD khususnya para pengelola kepegawaian dalam mengsuport dukungan data digitalisasi manajemen ASN guna mendukung keberhasilan transformasi birokrasi,”ucapnya.

Menurut nya, ada beberapa hal yang patut digarisbawahi melalui rapat sosialisasi ini, yakni Kedisiplinan ASN. Karena dengan adanya transformasi layanan kepegawaian oleh BKD Malut dalam meningkatkan disiplin ASN, melalui aplikasi e-Absen sangat berdampak pada penilaian kinerja atau SKP-online untuk pembayaran TTP dan penegakkan hukum bagi PNS.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, disiplin PNS dapat meningkat dan menjadikan Sofifi sebagai Rumah Kita,”ujarnya.





Sementara Kepala Dinas BKD Malut, Idrus Asagaf mengatakan, ada dua pokok dalam pertemuan ini, yaitu akselerasi dan regulasi berkaitan dengan pegelolaan managemen ASN berbasis digital.

“Akselerasi ini lebih fokus pada pemanfaatan sistem yang telah dibangun tetapi kurang dimanfaatkan dengan baik sehingga perlu percepatan termasuk SDM dan jaringan pendukung.

Sedangka regulasi lanjut Idrus, lebih fokus pada kepekaan dalam merespons perubahan aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian.





“BKD menaruh harapan besar kepada Pejabat Pengawas Kasubag Kepegawaian di semua SKPD untuk proaktif menyikapi hal ini, dan pimpinan SKPD diharapkan mendorong peran Kasubag Kepegawaian dalam mengolah kewajiban ASN di lingkup SKPD masing-masing,”harapnya.(adv/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan