Brindonews.com
Beranda Hukrim Berkas Terdakwa JR Siap Disidangkan

Berkas Terdakwa JR Siap Disidangkan

Foto terdakwa mengenakan baju tahanan

HALBAR, BRN – Berkas
terdakwa berinsial JR (39) akhirnya dilimpahkan ke meja hijau untuk sidangkan
di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat. Pelimpahan berkas pria asal Desa
Peot Kecamatan Sahu itu karena memnuhi unsur tahap II.

Kasi Pidum Kejari Halbar, M Ashari Waysale, kepada
brindonews membenarkan adanya pelimpahan berkas terdakwa JR oleh jaksa penuntut
umum (JPU). Ashari mengakui sudah menerima menerima berkas tahap II perkara pencabulan
anak dibawah umur dari penyidik Polres Halbar.





Dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah
ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan kepada terdakwa. Langkah ini
dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri atau menghilangkan
barang bukti dan mengulangi perbuatanya.

Pria yang akrab disapa Aison itu bilang, terdakwa
diancam Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 81
ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016
tentang perlindungan anak. Saat ini, kata dia, terdakwa di tahan selama 20 hari
di Lapas kelas IIB Jailolo. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah
penahanan Kepala Kejari Halbar nomor: Print-310/S.2.10.7/Ep.2/11/2018 tanggal
7 November 2018.

“ Jadi, setelah dilakukan pemberkasan,
pihaknya langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk
disidangkan,” katanya.





Di ketahui, peristiwa tersebut terjadi pada
2016 lalu. Saat itu, terdakwa bersama keempat anaknya (termasuk korban) pergi
ke kebun kelapa milik temannya. Sekira pukul 11:00 WIT siang keempat anaknya
itupun tidur. Pelaku yang tak lain ayah kandung korban sebut saja Melati yang
baru selesai mengasap kelapa (kopra) melihat Melati sedikit jauh dari ketiga
saudaranya yang sedang tertidur pulas. Entah setan apa merasuki di tubuhnya, ayah
kandung Melati ini kemudian membawa Melati ke semak-semak menjalankan aksi
bejatnya dengan menyetubuhi korban. (Yadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan