Brindonews.com


Beranda Hukrim DPMPTSP Diduga Keluarkan IMB Tidak Sesuai Prosedur

DPMPTSP Diduga Keluarkan IMB Tidak Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Halsel: Kami Sudah Kantongi Sejumlah Bukti



Mapolres Halmahera Selatan

LABUHA, BRN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel) diduga mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
tidak  sesuai
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku
. Ini terungkap
pada sejumlah bagunan yang belum mengantongi rekomendasi lingkungan namun DPMPTSP sudah memberikan IMB.

Dugaan
ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halsel AKP. Gede Atmaja baru-baru ini. AKP
Gede mengatakan, pihaknya sudah mengatongi sejumlah bukti bangunan yang wajib
membuat dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).



Rekomendasi
lingkungan ini, kata AKP Gede, dapat di proses di Dinas Perumahan Pemukiman dan
Lingkungan Hidup (Disperkim-LH)  Halsel.
Namun sejumlah bagunan yang sementara proses pekerjaan itu tampak mengabaikan dokumen
UKL-UPL. “ Ada klarifikasi bangunan yang harus memiliki dokumen lingkungan, dan
itu wajib diurus,” kata Kasat.

Sejumlah
bangunan yang dibangun ini lanjutnya, sudah mendapat IMB dari DPMPTSP Halsel. Padahal
seharusnya dinas terkait belum bisa mengeluarkan IMB sebelum adanya rekomendasi
lingkungan. “ IMB di berikan kalau sudah ada rekomendasi lingkungan. Ini menjadi
catatan penting kami terutama Polres Halsel untuk melidik sejumlah bangunan
yang mengantongi IMB tanpa ada rekomendasi lingkungan dari instansi terkait,”
ucapnya sembari menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan dan DPMPTSP
Halsel, karena selaku instansi terkait yang mengeluarkan IMB.

Sementara
pihak DPMPTSP Halsel belum
dapat dikonfirmasi hingga berita ini publis. (saf)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *