Brindonews.com
Beranda Headline Belum Masukan RKAB, Sejumlah Perusahan Tambang Terancam Dihentikan Sementara

Belum Masukan RKAB, Sejumlah Perusahan Tambang Terancam Dihentikan Sementara

Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daengbarang 

SOFIFI,BRN – Sejumlah
perusahan tambang yang beroprasi di wilayah Provinsi Maluku Utara ternacam di
hentikan sementara. Hal ini menyusul karena dari 20 Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) hanya tiga perusahan yang sudah ajukan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya
Tahunan (RKAB) ke pemerintah, sementara 17 perusahan hingga saat ini belum ada
respon.





Kepala Dinas Energi Sumber daya Mineral (ESDM)
Provinsi Malut Hasyim Daengbarang kepada wartawan Selasa (12/8/2020)
mengatakan, perusahan yang belum ajukan RKABnya diberikan memberikan deadline
waktu 60 hari terhing mulai dari tanggal pemberitahaun. Apabila deadline waktu
yang diberikan tidak direspon, maka akan diberhentikan sementara waktu.

” Sampai di akhir tahun belum ada pelimpahan
kewenangan minerba ini dialihkan ke pemerintah pusat maka kita akan
cabut,” ujar Hasyim saat di temui di gedung DPRD”.

Menurutnya, perusahaan yang sudah mengajukan RKAB ke
pemerintah akan dipresentasikan dalam waktu dekat, sementara sisanya diberikan
waktu dua bulan sebab dari 20 perusahaan ini rata-rata belum berproduksi.

“Kita tunggu sampai dua bulan kedepan, kalau tidak
ada RKAB yang diajukan maka kami berhentikan, dan di akhir tahun sudah di
cabut,” tegasnya.





Data yang diperoleh media ini dari 20 Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) yang belum mengajukan laporan RKAB tahun 2020 adalah PT Bowa
Kekal Sejahtera Internasional, PT Dharma Rosadi Internasional, PT Elsaday
Mulai, PT Lopoly Mining CDX, PT KSU Beringin Jaya, PT Mineral Elok Sejahtera,
PT Putra Pangestu, PT Banua Sanggam Lestari, PT Obi Prima Nikel, PT Obi Putra
Mandiri, PT Karya Cipta Sukses Lestari, PT Kurung Cerah Cipta, PT Makmur Jaya
Lestari, PT Wana Halmahera Barat Permai Unit dan PT Shana Tova Anugerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan