Baznas Morotai Sepakti Zakat Fitrah Rp 35 Ribu

![]() |
Rapat penentuan kesepakan besaran zakat fitah ramadhan 1441 hijriyah di ruang kerja Wakil Bupati Pulau Morotai. |
MOROTAI, BRN – Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Pulau Morotai sudah menentukan besaran pembayaran
zakat fitrah ramadhan 1441 hijriyah atau 2020 masehi sebasar 35 ribu rupiah. Kesepakatan
itu setelah dilakukannya rapat penetapan zakat fitrah bersama pemerintah dan kantor
kementerian agama (kemenag) setempat, di ruan kerja Wakil Bupati Morotai, Asrun
Padoma, Senin (20/4).
Asrun Padoma
mengemukakan, pembayaran Rp35 itu berdasarkan standar harga beras untuk zakat
fitrah Rp14 ribu per kilogram. “Kita semua sepakat iya. Jika zakat di hitung
sesuai harga beras Rp14 ribu per kilogram, setara dengan 2,5 kilogram atau
kalau diuangkan menjadi Rp35 ribu,” katanya usai rapat.
“Pertimbangan
penetapan besaran zakat fitrah sesuai perhitungan harga besar tertinggi yang
menjadi kebutuhan pokok masyarakat,” tambhanya.
Kepala
Kemenag Morotai, Hasyim Hi. Hamzah menuturkan, besaran zakat fitrah yang
ditetapkan itu berlaku bagu semua umat Islam. Ketentuan fiqih zakat membolehkan
muzakki (orang
yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah
mencapai nishab dan haul) membayar
zakat fitrah dengan uang selain beras.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tersebut, baik yang
berpuasa maupun tidak berpuasa. “Zakat fitra, zakat adalah salah satu kewajiban umat
Islam dan itu penting. Orang tidak sempurna salatnya jika tidak melaksanakan zakatnya, begitu juga berpuasa. Ibadah
puasanya sempurna kalau tidak dibarengi dengan
zakat,” katanya.
“Pemberian
zakat itu tidak hanya beras, bisa jenis makanan atau kebutuhan lainnya. Misalnya
jagung dan komoditas pangan lainnya. Hanya saja, makanan pokok masyarakat
secara umum adalah beras,” sambungnya. (fix/red)