Pemprov Malut Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

![]() |
Foto Gubernur Abdul Gani Kasuba menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2019. |
SOFIFI, BRN – Pemerintah
Provinsi atau Pemprov Maluku Utara menyerahkan laporan keuangan ke Badan
Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Maluku Utara (Malut). Laporan keuangan pemprov
tahun 2019 itu diserahkan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Rabu (18/3).
Abdul
Gani menyatakan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD itu
sifatnya wajib. Ketentuan atau kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 56 ayat
(3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendarahan Negara.
“Laporan
keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksaan Keuangan
paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata gubernur mengutip
bunyi Pasal 56 ayat (3).
Gubernur
Maluku Utara dua periode itu berharap, seluruh organisasi perangkat daerah dapat
meningkatkan kinerja. Memberikan
pelayanan terbaik, khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan. “Kalau keduanya berjalan dengan baik, tentu akan
mendapatkan hasil yang maksimal,” katanya.
“Semoga
dalam pemeriksaan nanti mendapat hasil yang terbaik, dan muda-mudahan dijauhkan
dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tambahnya.
Kepala
BPK Perwakilan Maluku Utara, Hermanto mengapresiasi komitmen, upaya dan kerja
keras Pemprov Malut. Penyampaian LKPD, menurutnya, upaya pemerintah daerah
memenuhi harapan BPK dalam hal perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Upaya
pemenuhan itu salah satunya adalah disiplin waktu dalam pertanggungjawaban
terhadap pengelolaan keuangan daerah, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Hermanto
berharap, para pejabat masing-masing pemerintah daerah dapat bekerja sama
dengan baik. Kerja sama dan niat baik dari pemerintah daerah (pemda) sangat
membantu pelaksanaan tugas tim pemeriksaan BPK selama 30 hari ke depan.
“BPK
tidak dapat peroleh potret pengelolaan keuangan secara menyeluruh, kalau tidak
ada kerja sama yang baik. Hasil pemeriksaan oleh tim akan menjadi dasar pertimbangan
BPK dalam penentuan opini pemerintah daerah,” terangnya. (han/humas/red)