Brindonews.com
Beranda Ekopol Bawaslu Halsel Keluarkan SK Pembenhetian Sementara 90 Panwacam dan 249 PPL Desa

Bawaslu Halsel Keluarkan SK Pembenhetian Sementara 90 Panwacam dan 249 PPL Desa

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim

LABUHA,BRN – Menindaklanjuti surat
Edaran Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor: 0252/K.
BAWASLU/PM/.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan penundaan Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta walikota
dan Wakil walikota Tahun 2020. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluarkan surat
keputusan pemberhentian sementara kepada Panwaslu Kecamatan dan pengawas desa
se Kabupaten Halmahera Selatan.





Hal ini dilakukan mengikuti
isi surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI yakni, memerintahkan kepada
bawaslu kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan bawaslu Halsel Nomor: /k.
Bawaslu- hs/hk.01.01/III/2020, Tentang Pemberhentian sementara panitia pengawas
pemilihan umum kecamatan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati
kabupaten halmahera selatan tahun 2020, dan SK Nomor: /k. Bawaslu- hs/hk.01.01/iii/2020
tentang pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa
dalam  pemilihan bupati dan wakil bupati
kabupaten halmahera selatan tahun 2020.

“ surat keputusan tersebut
untuk menunda masa kerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa”,
ungkap ketua Bawaslu Halsel,  Kahar Yasim
kepada wartawan Selasa (31/3/2020)

Menurutnya, penonaktifan
sementara ini berdasarkan edaran Bawaslu RI, sehingga hari ini, Selasa tangga
31 Maret, Bawaslu Halsel mengeluarkan Surat Kerputusan untuk penonaktifan panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Desa dan diberlakukan sesuai surat keputusan. “ Sebanyak
90 orang panwaslu Kecamatan dan 249 orang Pengawas desa yang melaksanakan tugas
pengawasannya kita hentikan sementara, gajinya pun ikut ditunda’ tuturnya.





Disentil kapan
diaktifkan kembali, lanjut kahar, “ kita, belum tahu sampai kapan pandemic
Covid-19 ini berakhir dan  akan tetap
menunggu keputusan lebih lanjut dari bawaslu RI.

Alu saapan akrabnya,
berharap pandemic Covid-19 ini cepat berakhir dan semua tahapan pilkada bisa
berjalan sesuai tahapan dan Panwaslu Kecamatan dan PPL juga bisa melaksanakan
tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.

Sementara, Koordinator
Sekretariat bawaslu halsel Kamil Muis, menambahkan,  untuk pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan PPL
untuk honorariumnya akan dibayarkan sesuai dengan ouput pengawasannya. Untuk
panwascam tetap dibayarkan 3 bulan mulai bulan januari- maret 2020. (jr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan