Brindonews.com






Beranda Daerah Bawaslu Halbar Libatkan Pers dalam pencegahan pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Halbar Libatkan Pers dalam pencegahan pelanggaran Pemilu 2024

HALBAR, BRN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, bersama Insan Pers Biro Halbar gelar Diskusi dengan tema BERKAWAN (Berdiskusi dengan Wartawan) dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu 2024

Giat tersebut berlangsung di Coffe kiram Desa Hatebicara kecamatan Jailolo, Senin malam, 12/02/2024





Kordiv Hukum dan Pencegahan Helni Rosiana Amo mengatakan, untuk memastikan jalannya pengawasan Pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Senin tadi, ada kunjungan dan monotoring langsung dari Ketua Bawaslu Provinsi Malut Masita Nawawi.

” Itu lakukan karena ibu Ketua Provinsi ingin memastikan kerja-kejar Bawaslu Halbar dalam pengawasan Pemilu sebab untuk Halbar sendiri masuk dalam daftar Zona Merah,”kata Helni malam tadi.

Terkait zona merah, kata Helni karena ada kerawanan Pemilu, seperti potensi-potensi politik uang dan Netralitas ASN. Olehnya tujuan dalam agenda “Berkawan” tujuanya untuk menyatukan presepsi dalam pengawasan pencegahan saat proses perhitungan suara.





” Karena antara Bawaslu dan Wartawan tercatat sebagai mitra strategis. Itu mengapa sampai dalam batang tubuh anggaran ada porsi-porsi media didalamnya. Juga peran wartawan melawan berita hoaks penting,”ungkapnya

Sementara Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa menyampaikan, soal kemitraan dan menotoring soal Pengawasan-Pencegahan Pemilu, untuk wartawan itu cenderung dilibatkan maka peran teman-teman wartawan sangat penting sebagai mitra strategis dengan Bawaslu

” Saya sangat berharap teman pers melibatkan diri dalam berkerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi jalanya proses pungut-hitung, termasuk di masa tenang ini,”ucapnya.





Untuk diketahui, hadir dalam agenda Berdiskusi dengan Wartawan atau “Berkawan” yakni para wartawan Kepala Biro (Kabiro) di Kabupaten Halmahera Barat. Kemudian disusul yang menjadi pembicaranya adalah Ketua Bawaslu Nimbrot Lasa dan Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Helni Rosiana Amo.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan