Bandar Narkotika Jaringan Ternate – Makassar Diringkus

![]() |
Salah satu tersangka narkotika saat digelanggang masuk Kantor BNNP Malut |
TERNATE, BRN – Belum lengkap sebulan menjabat Kepala
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Kombes Pol Edi Swasono mulai unjuk taring. Mantan
Ditreskrim Polda Provinsi Papua inidan jajarannya berhasil membongkar
jaringan narkoba Ternate-Makassar.
Terobosannya kali ini
sebanyak 4 tersangka bandar narkoba diamankan. Mereka adalah M. Irja Rahman
alias Boim (41), Yatno alias noken (38), Samsul Rizal alias Rizal (29),
dan Usman Umar (31).
Bermula Tim pemberantasan
BNNP Malut meringkus M. Irja Rahman alias Boim (41) di Kelurahan
Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara pada 22 Mei 2019
sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan oknum calon anggota legislatif dari Partai
NasDem ini petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat bruto
0,10 gram.
“ Irja tertangkap tangan
memliki satu bungkus plastik bening kristal yang di duga narkotika jenis shabu.
Tim BNNP Malut kemudian melakukan pengembangan,” kata Edi Swasono di Kantor
BNNP Malut, Selasa (28/5)
Dari pengembangan itu,
diketahui Irja membeli shabu dari tersangka Yatno alias noken (38), PNS di
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate dan Samsul Rizal alias
Rizal. “ Noken di tangkap di Kelurahan Kayu Merah dan Samsul di tangkap di
Kelurahan Tabona, Kota Ternate Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan pada
keduanya, ditemukan 6 bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika
golongan I jenis shabu dengan berat bruto 2,26 gram,” kata Edi melanjutkan.
Tak putus sampai disitu
tegas Kombes Pol Edi. Dari penangkapan kedua, Tim BNNP Malut melakukan
pengembangan lapangan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Alhasil Tim BNNP Malut berhasil
meringkus tersangka Usman Umar (31) di salah satu perumahan di Kelurahan Sindri
Jala di Makassar.
Paket Shabu Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi
Kombes Pol Edi Swasono
menyatakan, dari keterangan tersangka Usman Umar, sudah sejak 2017 lalu memulai
bisnis haram tersebt. Paket shabu di di kirim melalui jasa ekspedisi TIKI
dengan modus operandi (cara operasi orang
perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya).
Kombes Pol Edi Swasono
bilang, berdasarkan hasl invetigasi, barang bukti sebanyak 6 buku tabungan dari
6 bank berbeda yang disita dari tangan Usman Umar. Dari kesemua bank itu
diketahui aliran dana masuk atau kredit senilai Rp 1.615.486.522 dan aliran
dana keluar atau debet senilai Rp 1.544.007.699.
“ Dari hasil penyidikan, Tim
BNNP Malut mensinyalir tersangka Usman adalah salah satu bandar narkoba
jaringan Tenate – Makassar,” kata Kombes Pol Edi.
Dijerat UU Pencucian Uang
Kombes Pol Edi Swasono menyebutkan,
dari keempat tersangka yang diamankan hampir rata-rata dijerat UU 35 Tahun 2009
tentang narkotika. Hanya satu tersangka yaitu Usman Umar dijerta pasal berlapis.
Tersangka M. Irja Rahman
alias Boim dikenakan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 dengan sangkaan memiliki dan
menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Sementara tersangka Yatno dan Rizal
dikenakan Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dengan sangkaan mengedarkan, menjual dan
menawarkan narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara
serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.
“ Sedangkan tersangka Usman selain
dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009, bersangkutan juga dijerat 3 UU 8 Tahun 2010
tentang tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara dan denda 10 milyar,” katanya seraya mengaku tersangkan dan barang
bukti kini diamankan di Kantor BNNP Malut guna proses lebih lanjut. (brn/red)