Pemkab Morotai Tetapkan HET Minyak Tanah
Welhelmus Sahuleka |
MOROTAI, BRN– Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan harga
eceran tertinggi atau HET penjualan bahan bakar minyak jenis minyak tanah. Penetapan
ini melibatkan agen penyalur atau pihak pangkalan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pulau Morotai Welhelmus Sahuleka menyatakan,
penetapan HET itu kurang lebih satu bulan lalu. Penetapan berdasarkan
kesepakatan bersama antara Pemkab Morotai dan pihak pangkalan.
“ Ada lima kecamatan yang ditetapkan. Yaitu Kecamatan
Morotai Selatan, Morotai Timur, Morotai Selatan Barat, Morotai Utara, dan Morotai
Jaya,” kata Welhelmus, Selasa (28/5) tadi.
Menurutnya, dari lima kecamatan tersebut, besar
harga penjualan minyak tanah berbeda-beda. Besaran harga di sesuaikan akses dan
jangkauan setiap kecamatan.
“ Untuk Kecamatan Morotai Selatan harganya Rp
4.250, Morotai Timur Rp 4.500 Morotai Selatan Barat Rp 4.700, Morotai Utara dan
Jaya Rp 5000. Tapi untuk Morotai Selatan Barat khususnya Pulau Rao dan Cio
gerong harga Rp 5000 karena aksesnya sulit di jangkau dengan transportasi,” katanya.
Welhelmus menyebutkan masih sering menjumpai permainan
harga di sebagian agen penyuplai. Sebagian pangkalan atau agen penyuplai
dijumpai di Morotai Selatan dan Morotai Utara.
“ Alasannya tidak ada uang receh atau uang kembalian. Di
Morotai Selatan misalnya. Mereka (pihak pangkalan) bulatkan harga Rp 4.500.
demikian juga di Morotai Utara dengan alasan yang sama pula, jadi harga yang
ditetapkan Rp 5000 per liter,” katanya. (fix/red)