Brindonews.com
Beranda Headline Apresiasi Kinerja Mabes Polri, API Ajak Kapolri Ungkap Skandal Izin Tambang WKM

Apresiasi Kinerja Mabes Polri, API Ajak Kapolri Ungkap Skandal Izin Tambang WKM

JAKARTA, BRN – Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengapresiasi langkah cepat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan tindak pidana Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat.





“Proses penyelidikan Ini adalah manifestasi dari wajah Polri yang Presisi. Artinya responsif, terukur dan akurat. Kami apresiasi penuh ketegasan Bareskrim Polri untuk membuka tabir dibalik polemik IUP di Raja Ampat,” ujar Riyanda Barmawi, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia di Jakarta, Kamis (12/06/25).

API menilai bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementrian ESDM atas perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia merupakan perwujudan dari komitmen negara untuk melindungi pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Bapak Presiden memiliki komitmen yang besar terhadap keberlanjutan ekologis, bahwa agenda Investasi harus memperhatikan sektor ekologis sebagai habitat masyarakat kepulauan,” pungkas Riyan.





Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anatomi Pertambangan Indonesia, kepatuhan dan standar good mining practice (GMP) belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sejumlah Perusahan Tambang di Indonesia.

“Masih banyak perusahan tambang yang belum melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik demi memitigasi resiko kerusakan lingkungan di Indonesia,”jelasnya.

Menurut Riyanda, dirinya menemukan peristiwa yang sama terjadi di Provinsi Maluku-Utara. Terdapat Perusahan Tambang Wana Kencana Mineral yang diduga tidak mengantongi dokumen izin Tambang terbit di Minerba One Data Indonesia.





“WKM adalah perusahan hasil take over dari Kemakmuran Pertiwi Tambang, namun kami menduga bahwa WKM tidak memiliki dokumen Andalalin, Jamrek, namun tetap beroperasi. Sungguh aneh tapi nyata “ungkap Riyan.

Dugaan tersebut mencuat pasca PT Wana Kencana Mineral dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut atas dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel sitaan negara.

“Apabila Mabes Polri serius, kami desak agar bentuk tim invetigasi khusus untuk memeriksa dokumen izin WKM dan sejumlah perusahan lain yang melanggar, apabila ada indikasi dokumen fiktif maka Kementrian ESDM wajib mencabut,” pintanya.





Riyanda menambahkan, dalam waktu dekat kami akan menggelar FGD dan Talk Show untuk mengungkap sejumlah kejanggalan izin di Provinsi Maluku-Utara. Kami berharap Kapolri, Kementrian ESDM, KLHK dan Kehutanan bisa terlibat langsung untuk mengungkap dalang kejahatan izin tambang di Malut. (Brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan