Brindonews.com






Beranda Hukrim Anggota DPRD yang Digrebek Istri Ternyata Doyan Selingkuh

Anggota DPRD yang Digrebek Istri Ternyata Doyan Selingkuh

Ilustrasi perselingkuhan.


TERNATE,
BRN
– Seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial RL alias
Ridwan Lisapaly digrebek istrinya, Itin Latif saat sedang berduaan dengan
kekasih simpanannya.





RL sebelumnya dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan
perselingkuhan, 2 Agustus 2022 lalu. Kasus ini berakhir damai karena sang istri
mencabut laporan. RL adalah anggota DPRD Kota Ternate dari PKB.



Atas kasus ini, Itin langsung mengadu ke Badan Kehormatan
DPRD Kota Ternate. Wakil rakyat periode 2019-2024 itu diadukan lantaran
melanggar perjanjian yang disepakati dalam surat pernyataan.





Informasi yang dihimpun brindonews
menyebutkan, RL dan selingkuhannya itu digrebek disebuah rumah di Kelurahan
Toboko, Ternate Selatan, Senin siang, 9 Januari.

Saat itu, wakil rakyat yang doyan selingkuh ini berduaan di dalam
kamar. Hendak tahu istrinya mendobrak pintu, RL lalu kabur lebih dulu dan
meninggalkan baju dinas di dalam kamar.

“Penggrebekan ini merupakan kali empat setelah saya laporkan
dia pada Agustus 2022. Dia pe parampuang (selingkuhan RL) itu nama Diane Merry
Laikun,” kata Itin, saat disembangi di lokasi kejadian.





Itin mengatakan, terkuaknya perselingkuhan suaminya bermula
informasi dari orang terdekatnya.

“Saya langsung menuju TKP. Tapi sebelum itu, saya lihat anak
saya beridiri di depan kios sambil menangis. Saya ikut menangis,” ucapnya
sembari menyeka air mata.







Itin menambahkan, tidak hanya baju dinas. Sepatu juga
tertinggal dalam kamar waktu kabur.

Apa yang diperbuat RL bukan kali pertama, sudah
berulang-ulang. Bahkan, pernah mengancam.

“Paska kasus pertama, kami pernah tinggal bersama. Saya
kemudian bilang mau urus surat cerai, saat itu dia pigi (keluar dari rumah)
selama satu bulan. Saya belum proses cerai dan buat saya setengah mati karena
dia pegang buku nikah. Ridwan sempat bersuara lewat chat whatsapp kalau saya
ini masih haknya karena belum ada putusan (pengadilan) jadi jangan macam-macam,”
bebernya. (tim/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan