Brindonews.com
Beranda News Anggota DPRD Harus Tingkatkan Kinerja

Anggota DPRD Harus Tingkatkan Kinerja





SOFIFI, Brindonews.com – Amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat paripurna yang dipimpin
langsung Julkifli Hi. Umar

Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli H Umar
mengatakan, dengan adanya regulasi ini, DPRD diminta dapat meningkatkan
kinerjanya.” Akan ada peningkatan kerja dari dewan, ungkapnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Maluku Utara, gelar rapat pengusulan rancangan peraturan daerah tentang
penetapan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Malut, Selasa
18/07/2017

Draf pengusulan hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD BAB II mencantumkan penghasilan,
tunjangan kesejahetraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD





Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD
yang dimaksud adalah uang representasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf a, diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota besaran uang
representase ketua DPRD setara dengan gaji pokok gubernur yang ditetapakan
pemerintah, wakil ketua 80% dari uang representasi ketua DPRD dan 75% dari uang
representasi, (bud)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan