Brindonews.com
Beranda Daerah Alumni IAIN Ternate Diminta Kroscek Kembali Data di Kemenristekdikti

Alumni IAIN Ternate Diminta Kroscek Kembali Data di Kemenristekdikti

Warek I IAIN, Taher Sapsuha

TERNATE, BRN– Meski sudah berstatus
sebagai kampus negeri, akan tetapi Institut Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN)
Kota Ternate rupanya belum melengkapi data alumni mahasiswa di Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia. Terbukti,
hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) RI sebelumnya me-warning IAIN yang kedua kalinya untuk segera melengkapi pendataan alumni
mahasiswa mulai dari angkatan 2009-2014.

Wakil
Rektor (Warek) I Taher Sapsuha kepada reporter
brindonews.com
diruang kerjanya mengatakan, pihak kampus sebelumnya sudah melakukan
pendataan di tahun 2014 dan di tahun 2017, namun terkendala alumni yang sudah
tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. “ Kendalanya adalah alumni-alumni IAIN yang
sudah tersebar,” pungkasnya, Kamis (5/4/2018).





Kata
dia, deadline waktu yang diberikan Kemenag sampai pada tanggal 10 April 2018.
Artinya, pengisian atau pendataan mahasiswa (alumni) tidak bisa lebih dari
waktu yang sudah ditentukan. Sesuai anjuran Kemenristekdikti, setiap mahaaiswa
atau alumni harus terdaftar di folap Dikti. “ Dipastikan datanya tidak
terkaferdi Dikti, jika deadlien waktunya lewat tapi sebagian alumni belum
terdaftar. Karena kita di kampus menyesuaikan tanggal edaran dari Kemenag yaitu
tanggal 10 April 2018,” ungkapnya, sembari mengatakan, kalau sampai tidak teregistrasi
itu artinya yang bersangkutan dianggap ijazahnya ilegal, karena setiap alumni mengambil
ijazah harus sudah lengkap datanya. “ Alumni per-angkatan mulai 2016 itu harus
datanya tidak bermasalah saat mengambil ijazah, supaya kemudian tidak terjadi
hal-hal yang kita tidak inginkan,” imbuhnya.

Ketika
ditanya soal kendala pendataan per-angkatan, dirinya mengaku, kesulitannya ada
di  registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena di forlap Dikti juga memintai NIK saat melakukan pendataan. Ditambah
lagi nama ibu kandung serta indentitas pendukung lainnya. “ Untuk
mengantisipasi hal yang tidak diingikan, kami mengimbau kepada seluruh alumni mulai
dari angkatan 2009-2014 agar segera melengkapi syarat-syarat yang mana
dibutuhkan dalam proses registrasi pendataan sebelum akun pendataan ditutup,”
pintanya.

Sementara
itu, Ketua Pusat Teknologi Informasi dan Data IAIN, Rosita menambahkan, untuk tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, alumni 2009, 2012, dan 2017 agar mekroscek
kembali data-datanya di kampus IAIN Ternate. “ Bisa datang di kampus langsung
atau melalui situs Akademik dan Kemahasiswaan IAIN,” terangnya.





Rosita
menyebutkan, sangat penting apabila legalitas ijazah alumni bisa terdaftar di
forlap Dikti. Dalam pengecekan data mahasiswa diharapkan membawa KTP, Ijazah,
dan transkip nilai guna memastikan apakah ada kesalahan atau tidak. “Kami sudah
menyiapkan formulir untuk pendataannya,” tutupnya. (Ind/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan