Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Enam Desa Masuk Wilyah Halut
Kepala Dinas Kominfo Halut Deky Tawaris |
TOBELO,BRINDOnews.com – Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 dan UU nomor 01 Tahun 2003 sangat Melegitimasi
bahwa 6 Desa masuk wilayah Pemerintahan Halut. Hal ini setalah dua hari
dilakukan verifikasi faktual Tim Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Direktur Toponim dan Batas dearah Dirjen Bina
administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H Simanjuntak
.
Berdasarkan kesepakatan dari hasil
rapat sebelumnya antara kedua pemerintah daerah, yakni Pemkab Halut dan Pemkab
Halbar, verifikasi faktual dilakukakan berjalan lancar. Pemkab Halut
menyampaikan “terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat di Kecamatan
Kao Teluk, khususnya di wilayah enam desa yang telah menjaga keamanan
kamtibmas, sehingga proses verifikasi faktual berjalan lancar tutur Jubir
Bupati Halut, Deky Tawaris Kepala Dinas Kominfo Halut melalui Pers Liris pada
saat Konfrensi Pers, Jumat (3/11/2017).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no
42 dan undang undang no 1 tahun 2003, ” PP 42 dan UU nomor 01 Tahun 2003
itu, Enam desa yang ada diwilayah Kabupaten Halmahera Utara meligitimasi wiliyah
tersebut adalah wilayahnya Halmahera Utara, yang didalamnya terdapat enam desa,
yang sedang disengketakan oleh pemerintah kanupaten Halmahera Barat.”
Tegas Diky.
Kaitan dengan sengketa wilayah 6 desa
yang diklaim pemerintah Halbar, ” Secara yuridis, wilayah tersebut berada
dalam wilayah Halmahera Utara hal itu dikuatkan, dengan infra struktur
pemerintahan yang jelas, kantor camat, kantor desa, perangkat personalnya
semuanya jelas. Enam desa itu memiliki kode desa yang jelas dari
Kemendagri, ungkapnya.
Pemerintah Halmahera Utara dalam
pelayanannya baik dibidang kesehatan, pendidikan dan adminstarsi kependudukan,
melayani hal-hal yang lain yang merupakan kewajiban pemerintah di enam desa,
ada kegiatan fisik,non fisik semuanya terakomodasi didalamnya. Hanya saja
didalam hubungan pelayanan ini, masyarakat dibingungkan, karena adanya
pelayanan oleh pemerintah Halmahera Barat.
“Akibatnya ada sebagian warga
yang mengaku sebagai warga penduduk Halmahera Barat, pelayanan oleh Pemerintah
Halbar di enam desa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan, dan
memberikan teguran tegas. namun teguran itu tidak diindahkan. Seharusnya mereka
menghentikan pelayanan di enam desa.” jelas Diky.
Lanjut ia, sehubungan dengan
keputusan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka prinsip
dasarnya Pemerintah dan seluruh masyarakat Halut lebih kusus di enam desa
telah mempercayakan sepenuhnya kepada Tim Penegasan Tapal Batas dari
Kemendagri. Dan secara kooperatif tim penegasan tapal batas sedang menanti
seperti apa keputusan yang dibuat dengan tidak melakukan prokfokasi-profokasi.
Hal ini juga perlu diisyaratkan baik pemerintah Halamhera Utara, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Halmahera Barat, sekiranya secera kooperatif untuk
mendukung.” Jadi himbauannya kepada pemerintah Provinsi untuk
menfasilitasi secara netral dan jangan ada indikasi memihak. Jika ini dilakukan
maka sangat berdampak buruk kepada masyarakat” tutup Jubir Bupati Kadis
Kominfo Diky Tawary (tim)