Brindonews.com
Beranda Headline Abaikan Surat Inspektorat, Ahmad Purbaya Laporkan Temuan BPK Ke Kejati Malut

Abaikan Surat Inspektorat, Ahmad Purbaya Laporkan Temuan BPK Ke Kejati Malut

Foto : Ilustrasi Uang Tunai 

SOFIFI,
BRN
– Inspektorat Provinsi Maluku Utara kembali melaporkan hasil temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut senilai Rp 26,9 miliar kepada
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Selasa (4/8/2020).





Sebelumnya Inspektorat telah melimpahkan senilai Rp 29
miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih
dari Rp 2 miliar, maka hanya tinggal Rp 26, miliar. Yang telah melakukan
penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan ESDM
yang totalnya Rp 2,9 miliar.

Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU
nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati
serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walapun
begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu
kebijakannya tergantung Kejati.

“Yang penting kita sudah limpahkan mungkin
pemulihan Negara yang diutamakan sesuai instruksi Jaksa Agung kemarin. Jika
memang tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembinanaan,” kata Kepala
Inspektorat Provinsi Malut, Ahamad Purbaya.

Sebelumnya Inspektorat juga telah menyurat kepada Dinas
terkait tentang temuan ini, namun hanya saja di abaikan. Bahkan pihaknya juga
telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
“Saat ini sudah bertahun-tahun. Untuk itu 
tetap akan berkoordinasi dengan Kejati. Dan Kejati juga telah meminta
surat-surat teguran kepada yang memiliki teguran, sehingga itu akan disampaikan
ke Kejati,” ujarnya.





Setelah 60 hari, lanjut Ahmad, pihaknya telah menyurat
kepada yang memiliki temuan. Apalagi  
menurut Ahmad dirinya menjabat sebagai Kepala inspektorat baru selama
satu tahun, sehingga dievaluasi yang temuan-temuan sebelumnya. Namun setelah
menunggu selama satu tahun, kemudian dilayangkan surat lagi, jangan sampai
kebijakan Ahmad dianggap sebagai keputusan yang mengandung hal lain.

“Sehingga selama satu tahun barulah saya menyurati
kembali. Ternyata ada yang telah stor, ada juga yang belum. Yang belum
melakukan penyetor inilah yang akan kami limpahkan. Sebab ini juga tidak lanjut
temuan BPK,” (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan