Tindaklanjut Temuan BPK, Inspektorat Siap Audit Anggaran Hibah
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali |
SOFIFI,BRN – Inspektorat Provinsi
Maluku Utara dalam waktu dekat akan mengaudit penyaluran dana hibah yang
menjadi temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor nomor.01.A/LHP/XIX.TET/05/2022
tanggal 09 Mei tahun 2022 senilai Rp.22.847.161.600,00.
Kepala inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan
M.T.Ali kepada warawan Senin, (12/9/2022) mengatakan berdasarkan berdasarkan
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 tentang tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pasal 29 ayat 1, dinyatakan bahwa belanja hibah berupa uang
dan barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 wajib diaudit
oleh akuntan publik, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pelaksanaan
kegiatan.
Menurutnya, dalam dokumen audit BKP menjelaskan,
penerima hibah dan bendahara SKPD penyalur hibah, diketahui tidak ada penerima
hibah dengan nilai hibah di atas Rp 1.000.000.000,00, yang menyampaikan laporan
hasil audit oleh akuntan publik atau Inspektorat Maluku Utara. Jumlah hibah di
atas Rp 1.000.000.000,00 yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau
Inspektorat Maluku Utara adalah sebesar Rp 22.847.161.600,00.
Dasar
dari peraturan gubernur dan rekomendasi
BPK tersebut, pada dasarnya inspektorat siap mengaudit apabila Surat pertanggungjawaban
penerima hibah sudah masuk. “ Apabila SPJ sudah masuk, Inspketorat akan diminta
untuk melakukan audit”, tegasnya
Inilah rincian pemberi dan penerima anggaran hibah Provinsi Maluku
Utara Dinas Pemuda dan
Olahraga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional (Koni) senilai Rp, 9.693.750.000,00, Dinas Pemuda dan Olahraga
yang diberikan kepada KwartirDaerahGerakanPramukaMalukuUtara senilai Rp.1.500.000.000,00,
Dinas Pemuda dan Olahraga di berikan kepad NationalParalympicCommitte(NPCI)ProvinsiMalukuUtara
senilai Rp2.650.000.000,00, Biro
Kesejatheraan Masyarakat yang diberikan kepada LembagaPengembanganTilawatilQur’An(LPTQ)ProvinsiMalukuUtara senilai Rp. 5.810.000.000,00, Biro Kesejatheraan
Masyarakat diberikan kepada GerejaGKPMI
senilai Rp 1.358.911.600,00, BadanKesatuanBangsadanPolitik diberikan kepada KBFKPPI
senilai Rp. 1.834.500.000,00