Akademisi Nilai Penetapan Tersangka Kasus GOR Belum Cukup Bukti

![]() |
Hendra Kasim. |
HALTIM, BRN – Penetapan tersangka kasus tribun GOR Kota Maba masih
menuai polemik. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dinilai tidak punya dasar
hukum yang cukup, salah satunya belum adanya kerugian negara.
Pendapat ini
diutarakan Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim.
Hendra menjelaskan, berdasarkan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 tentang kerugian
keuangan negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus bersifat actual loss, bukan potensial loss.
Perihal kasus proyek
tribun GOR Kota Maba, penetapan tersangka boleh dilakukan apabila sudah ada
hasil audit kerugian negara.
“Pertanyaan hukumnya
adalah lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara
dalam proses audit?. Pasal-pasal 23E ayat (1) UUD sebagaimana diperkuat Putusan
MK Nomor 31/PUU-X/2012 junto Putusan
MK Nomor 26/PUU-XIX/2021 junto Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang melakukan
audit keuangan negara adalah BPK,” jelas Hendra.
“Apakah sudah ada
audit keuangan negara yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, sehingga
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memiliki dasar menetapkan tersangka? Apakah
audit tersebut dilakukan oleh BPK atau bukan. Jika belum ada audit ataupun
proses audit dilakukan bukan oleh BPK, maka kami berpendapat Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penetapan
tersangka,” sambungnya.
Akademisi yang akrab
disapa Abang Hendra ini menambahkan, ambruknya atap tribun karena adanya
keadaan luar biasa alias terjadi bencana alam (face mayor). Kejadian ini dibuktikan dengan kajian BMKG.
“Ini diluar dari
kuasa manusia, sebab itu kondisi tersebut harusnya tidak serta merta dapat
dibawah ke jalur pidana,” ujarnya. (mal/red)